Terbukti Lakukan Zina, Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dicambuk 100 Kali

AKURAT.CO Sebanyak tiga terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Bireuen dieksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen Dedi Maryadi di Bireuen, Selasa, mengatakan eksekusi hukuman cambuk tersebut dilaksanakan di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen.
"Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dilaksanakan terbuka dan disaksikan khalayak ramai. Tujuannya menjadi efek jera bagi pelaku serta masyarakat untuk tidak mengikuti apa yang dilakukan para terpidana tersebut," kata Dedi Maryadi dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: DKPP Jadwalkan Sidang Perkara Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Akhir Mei 2024
Adapun tiga terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni berinisial F, H, AH. Hukuman cambuk yang dilakukan berkisar 17 hingga 100 kali cambukan.
Ketiganya terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, ikhtilath atau bermesraan, dan jarimah zina.
Dedi Maryadi menyebutkan eksekusi cambuk terhadap terpidana F dilakukan sebanyak 17 kali. F diputuskan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kemudian, eksekusi cambuk dilakukan terhadap terpidana H. H diputuskan bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau bermesraan dengan anak dengan hukuman 29 kali cambuk. Terpidana H bersalah melanggar Pasal 26 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Serta eksekusi cambuk terhadap terpidana AH yang terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak. AH dihukum 100 kali cambuk serta pidana penjara selama 24 bulan.
"Terpidana AH bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Usai menjalani hukuman cambuk, terpidana AH juga harus menjalani pidana penjara selama dua tahun atau 24 bulan," kata Dedi Maryadi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









