Kemenag Tolak MUI soal Haram Salam Lintas Agama, Ketua MUI Balas Lagi: Kemenag Harus Menjalankan Keputusan Majelis Agama

AKURAT.CO Polemik soal salam lintas agama direspons oleh berbagai pihak. Kementerian Agama RI (Kemenag RI) menolak jika salam lintas agama dinilai haram.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan bahwa salam lintas agama disampaikan bukan untuk merusak akidah antarumat.
Menurut Kamaruddin, pengucapan salam lintas agama menunjukkan perilaku toleran dan saling menghormati
“Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiologis, salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi,” kata Kamaruddin.
Baca Juga: Bolehkah Berkurban dengan Menyembelih Hewan oleh Sendiri?
Ketua Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis membalas, menurutnya, Kemenag merupakan lembaga eksekutif. Karenanya mesti melaksanakan keputusan majelis agama-agama.
“Kemenag itu melaksanakan hasil keputusan majelis agama-agama yang difasilitasi oleh pemerintah, karena ia sebagai ekskutif,” ungkapnya dikutip dari unggahannya di X, Senin (3/6/2024).
Tidak hanya itu, ia bilang bahwa Kemenag bukan indan kampus.
“Bukan insan kampus apalagi mufti. Bedakan antara kapasitas pribadi dengan jabatan sruktutural,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










