Akurat
Pemprov Sumsel

Suami Jennifer Coppen Dali Wassink Dikremasi Padahal Mualaf, Bagaimana Hukum dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 24 Juli 2024, 05:41 WIB
Suami Jennifer Coppen Dali Wassink Dikremasi Padahal Mualaf, Bagaimana Hukum dalam Islam?

AKURAT.CO Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan berita tentang suami dari selebriti Jennifer Coppen, Dali Wassink, yang dikremasi meskipun ia adalah seorang mualaf.

Kejadian ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai pandangan Islam terhadap proses kremasi, khususnya dalam konteks hukum Islam.

Begini pandangan Islam tentang kremasi dengan merujuk pada hadits dan penjelasan ulama.

Pandangan Umum dalam Islam tentang Kremasi

Dalam Islam, proses penguburan jenazah adalah suatu keharusan yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan dipraktikkan oleh umat Islam sejak zaman dahulu.

Penguburan dianggap sebagai cara yang paling sesuai dan menghormati jenazah, sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Hadits.

Baca Juga: Jamaah Islamiyah Membubarkan Diri, Berikut 14 Pentolan Organisasi Islam Tersebut

Perspektif Hadits tentang Penguburan Jenazah

Berikut adalah beberapa hadits yang menjelaskan pentingnya penguburan dalam Islam:

Hadits dari Ibnu Umar (رضي الله عنهما)

"قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلاَ تَحْبِسُوهُ وَأَسْرِعُوا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ."

Artinya: "Rasulullah SAW bersabda: Jika salah seorang dari kalian meninggal dunia, janganlah menahannya (lama-lama), segerakanlah membawanya ke kuburnya." (HR. Tirmidzi)

Hadits dari Jabir bin Abdullah (رضي الله عنهما)

"سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: نَحْنُ مَعْشَرَ الْأَنْبِيَاءِ نُدْفَنُ حَيْثُ نَمُوتُ."

Artinya: "Aku mendengar Nabi SAW bersabda: Kami para nabi, dimakamkan di tempat kami meninggal." (HR. Tirmidzi)

Pendapat Ulama tentang Kremasi

Mayoritas ulama sepakat bahwa kremasi tidak diperbolehkan dalam Islam. Penghormatan terhadap jenazah dilakukan dengan cara penguburan. Dalam pandangan Islam, membakar jenazah dianggap tidak sesuai dengan prinsip penghormatan terhadap tubuh manusia.

Imam Nawawi dalam kitabnya "Al-Majmu'" menyebutkan bahwa jenazah harus dimakamkan dan dilarang dibakar. Hal ini karena pembakaran jenazah dianggap sebagai tindakan yang merendahkan martabat manusia.

Baca Juga: Hari Kebaya Nasional Dirayakan 24 Juli, Ini Hukum Merayakan Tradisi dan Budaya Menurut Islam

Berdasarkan hadits dan pandangan ulama, jelas bahwa Islam menganjurkan penguburan jenazah dan melarang praktik kremasi.

Penguburan dianggap sebagai cara yang paling menghormati jenazah, sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.

Meskipun demikian, dalam situasi tertentu di mana terjadi perbedaan budaya dan kepercayaan, penting untuk dilakukan diskusi dan pendekatan yang bijak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan keadilan.

Keputusan untuk mengkremasi suami Jennifer Coppen yang seorang mualaf mungkin didasarkan pada faktor-faktor tertentu, namun dalam konteks hukum Islam, kremasi tidak dianjurkan dan sebaiknya dihindari.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.