AKURAT.CO Shalat Jumat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Setiap umat Islam laki-laki jika dalam kondisi normal wajib melaksanakan dua rakaat shalat Jumat.
Namun, terdapat pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat: apakah shalat Jumat bisa diqadha atau dijamak?
Shalat Jumat Tidak Bisa Diqadha
Menurut mayoritas ulama, shalat Jumat tidak bisa diqadha. Jika seseorang meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka dia berdosa besar.
Hal ini didasarkan pada beberapa dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan Hadits.
Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9).
Baca Juga: Khutbah Jumat: Mana yang Lebih Afdhal, Apakah dengan Bahasa Arab atau Indonesia?
Ayat ini menegaskan pentingnya shalat Jumat dan tidak menyebutkan adanya alternatif untuk mengqadha shalat tersebut.
Selain itu, terdapat hadits dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمُعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَىٰ قَلْبِهِ
"Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya." (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi meninggalkan shalat Jumat, tanpa memberikan pilihan untuk mengqadhanya.
ShalatJumat Tidak Bisa Dijamak
Adapun mengenai menjamak shalat Jumat, hal ini juga tidak dibenarkan dalam syariat Islam. Shalat Jumat adalah shalat yang memiliki kekhususan tersendiri dan tidak bisa digantikan dengan shalat lainnya.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةٌ: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
"Shalat Jumat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim secara berjamaah kecuali empat golongan: budak yang dimiliki, wanita, anak-anak, dan orang yang sakit." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Baca Juga: Hukum Memakan Makanan yang Dapat Memabukkan
Hadits ini menekankan bahwa shalat Jumat harus dilaksanakan secara berjamaah dan tidak menyebutkan adanya kemungkinan untuk menjamaknya dengan shalat lainnya.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa shalat Jumat tidak bisa diqadha atau dijamak.
Shalat Jumat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan tepat pada waktunya bagi yang telah memenuhi syarat-syaratnya.
Oleh karena itu, umat Islam hendaknya berusaha untuk tidak meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan yang sah menurut syariat Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










