Akurat
Pemprov Sumsel

Viral Bapak Kost Makan Kucing, Apa Hukum Makan Kucing untuk Obat?

Fajar Rizky Ramadhan | 8 Agustus 2024, 08:14 WIB
Viral Bapak Kost Makan Kucing, Apa Hukum Makan Kucing untuk Obat?

AKURAT.CO Belakangan ini, berita mengenai seorang pria yang makan kucing dengan alasan medis viral di media sosial.

Kasus ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai hukum makan kucing menurut perspektif agama Islam.

Untuk memahami masalah ini, penting untuk merujuk pada sumber-sumber hukum Islam yang relevan.

Dalam Islam, hukum makan hewan tertentu diatur secara tegas. Secara umum, hukum makan hewan harus memenuhi beberapa syarat, termasuk kehalalan (halal) dan cara penyembelihan yang benar.

Berikut penjelasan hukum makan kucing berdasarkan dalil-dalil dalam Al-Qur'an dan Hadis.

1. Al-Qur'an dan Hadis Tentang Makanan Halal

Al-Qur'an dalam surah Al-Ma'idah ayat 3 menyatakan:

لَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَيْأَسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Artinya: “Kecuali apa yang kalian sembelih (sesuai dengan syariat) dan (kecuali) apa yang disembelih di atas mezbah (berhala) dan (kecuali) kalian bertanya dengan undian dengan anak panah. Itu semua adalah kefasikan. Pada hari ini, orang-orang kafir telah putus asa dari agama kalian. Maka janganlah kalian takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini, Aku telah sempurnakan untuk kalian agama kalian dan Aku cukupkan nikmat-Ku bagi kalian, dan Aku ridhai Islam sebagai agama bagi kalian.”

Baca Juga: Viral Bapak Kost Makan Kucing di Semarang, Apa Hukumnya Menurut Islam?

Ayat ini mengatur tentang hewan yang boleh dikonsumsi, yaitu hewan yang disembelih sesuai dengan syariat Islam. Kucing tidak termasuk dalam kategori hewan yang dihalalkan untuk dimakan menurut panduan syariat.

2. Hadis Tentang Hukum Makan Kucing

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

لَا تَأْكُلُوا لَحْمَ قِرْدٍ وَلَا لَحْمَ قِطٍّ

Artinya: “Janganlah kalian makan daging kera dan daging kucing.”

Hadis ini menunjukkan bahwa makan daging kucing adalah terlarang dalam Islam. Hal ini karena kucing termasuk dalam kategori hewan yang tidak diperbolehkan untuk dimakan menurut hukum syariat.

Meskipun seseorang mungkin memiliki niat untuk menggunakan kucing sebagai obat, hukum syariat tetap berlaku.

Islam menegaskan bahwa hanya hewan yang halal dan disembelih dengan cara yang benar yang boleh dikonsumsi.

Menggunakan kucing dengan alasan medis tidak membenarkan pelanggaran terhadap aturan makanan dalam Islam.

Sebagai tambahan, umat Islam dianjurkan untuk mencari pengobatan dengan cara yang halal dan sesuai dengan syariat.

Penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai dengan hukum agama, bahkan dengan tujuan medis, tetap tidak diperbolehkan.

Dalam Islam, makan kucing adalah terlarang baik dalam konteks konsumsi umum maupun tujuan medis.

Baca Juga: Macam-macam Sumpah dalam Islam, Apakah Ada Sumpah Pocong?

Menurut Al-Qur'an dan Hadis, kucing termasuk hewan yang tidak boleh dimakan, dan oleh karena itu, penggunaan kucing untuk tujuan medis tetap dilarang dalam Islam.

Umat Islam dianjurkan untuk mematuhi prinsip-prinsip syariat dalam memilih makanan dan pengobatan.

Dengan demikian, dalam kasus viral seperti ini, sangat penting untuk memahami dan mengikuti hukum syariat untuk menjaga kesucian ajaran agama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.