Akurat
Pemprov Sumsel

Viral Azizah Salsha Istri Pratama Arhan Diduga Selingkuh, Apa Hukum Istri Berselingkuh dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 21 Agustus 2024, 06:00 WIB
Viral Azizah Salsha Istri Pratama Arhan Diduga Selingkuh, Apa Hukum Istri Berselingkuh dalam Islam?

AKURAT.CO Belakangan ini, nama Azizah Salsha, istri dari pesepak bola Pratama Arhan, menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Kabar mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan dirinya menyebar luas dan mengundang perhatian publik.

Perselingkuhan, baik yang dilakukan oleh suami maupun istri, adalah topik sensitif dan penting dalam pandangan Islam.

Bagaimana sebenarnya hukum perselingkuhan, khususnya jika dilakukan oleh seorang istri, dalam Islam?

Dalam Islam, perselingkuhan atau zina merupakan dosa besar yang dilarang keras. Al-Qur'an dan hadits menyebutkan bahwa hubungan di luar ikatan pernikahan, termasuk perselingkuhan, adalah perbuatan yang sangat tercela dan membawa dampak buruk, baik di dunia maupun akhirat.

Baca Juga: Azizah Salsha Diduga Selingkuh dengan Salim Nauderer, Ternyata Ini Penyebab Rachel Vennya Putus!

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Surat Al-Isra [17]: 32)

Ayat ini secara tegas melarang umat Islam untuk mendekati zina, yang berarti setiap bentuk hubungan di luar nikah, termasuk perselingkuhan, adalah haram.

Selain itu, Rasulullah SAW juga memperingatkan umatnya mengenai bahaya zina dalam hadits:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

"Aku tidak meninggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada fitnahnya perempuan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa hubungan antara pria dan wanita yang tidak sesuai dengan syariat Islam bisa menimbulkan fitnah besar dan berbahaya bagi individu serta masyarakat.

Islam memiliki aturan yang sangat tegas terhadap pelaku zina. Jika terbukti bahwa seorang istri melakukan zina atau perselingkuhan, hukuman yang dijatuhkan bisa sangat berat, tergantung pada bukti dan kondisi yang ada.

Di dalam syariat, hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah (muhshan) adalah rajam (dilempari batu hingga mati), sebagaimana disebutkan dalam hadits:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خُذُوا عَنِّي، خُذُوا عَنِّي، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا: الثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ ثُمَّ الرَّجْمُ بِالْحِجَارَةِ، وَالْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ

"Dari Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW bersabda: 'Ambillah dari aku, ambillah dari aku. Sungguh, Allah telah memberikan jalan keluar bagi mereka (pelaku zina): Yang sudah menikah dengan yang sudah menikah, dihukum cambuk seratus kali dan dirajam dengan batu. Sedangkan yang belum menikah, dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.'"(HR. Muslim)

Baca Juga: Viral Selebgram Devita Sri Suci Sukabumi Gagal Menikah Jelang H-1, Apa Hikmah yang Bisa Kita Ambil sebagai Orang Islam?

Namun, dalam penerapannya, hukuman ini hanya bisa dilaksanakan jika terpenuhi syarat-syarat yang sangat ketat, seperti adanya empat saksi yang melihat secara langsung perbuatan zina tersebut, atau pengakuan dari pelaku yang dilakukan dengan sadar dan sukarela.

Hukuman di dunia ini juga bisa diringankan jika pelaku bertaubat dengan sungguh-sungguh dan memohon ampun kepada Allah SWT.

Kasus dugaan perselingkuhan seperti yang saat ini sedang ramai diperbincangkan di media harus disikapi dengan bijak dan hati-hati.

Dalam Islam, tuduhan tanpa bukti yang jelas adalah dosa besar, dan setiap pihak harus berhati-hati dalam menuduh orang lain.

Namun, jika perselingkuhan memang terjadi, maka perbuatan tersebut adalah dosa besar yang harus dihindari oleh setiap muslim, baik pria maupun wanita.

Islam memberikan jalan untuk bertaubat dan memperbaiki diri, dan hukumannya di dunia dapat dihindari dengan tobat yang ikhlas sebelum terbukti di hadapan hakim.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.