Akurat
Pemprov Sumsel

Viral Mayoret Berjilbab Pakai Rok Pendek, Asyik Joget di Depan Para Guru, Apa Hukumnya Menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 27 Agustus 2024, 06:00 WIB
Viral Mayoret Berjilbab Pakai Rok Pendek, Asyik Joget di Depan Para Guru, Apa Hukumnya Menurut Islam?

AKURAT.CO Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan video seorang mayoret berjilbab yang mengenakan rok pendek dan asyik berjoget di depan para guru.

Video tersebut segera menjadi viral dan memancing berbagai reaksi dari netizen.

Banyak yang mengapresiasi semangat dan kelincahan sang mayoret, namun tak sedikit juga yang mempertanyakan tindakan tersebut dari perspektif agama, terutama mengenai batasan aurat dan etika dalam Islam.

Batasan Aurat dalam Islam

Dalam Islam, batasan aurat bagi perempuan sangat jelas diatur. Aurat perempuan yang harus ditutup adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi:

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat..."

Baca Juga: 5 Prinsip dalam Memilih Pemimpin Daerah Menurut Islam

Dengan demikian, memakai rok pendek yang memperlihatkan bagian kaki yang termasuk aurat jelas bertentangan dengan ajaran Islam.

Jilbab dan Kehormatan Perempuan

Jilbab dalam Islam bukan hanya sekadar penutup kepala, tetapi juga merupakan simbol kehormatan dan identitas seorang muslimah.

Menurut pandangan syariah, seorang wanita yang mengenakan jilbab diharapkan untuk menjaga perilaku dan adabnya sesuai dengan syariat.

Tindakan berjoget atau berlenggak-lenggok di hadapan umum, terutama di hadapan laki-laki yang bukan mahram, bisa dianggap sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan adab dan etika Islam.

Hukum Menari di Depan Umum

Dalam konteks menari di depan umum, ulama memiliki pandangan yang beragam.

Namun, sebagian besar ulama sepakat bahwa menari di depan laki-laki yang bukan mahram, terutama dengan gerakan yang memperlihatkan aurat atau menimbulkan fitnah, adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.

Ini didasarkan pada prinsip untuk menghindari perbuatan yang bisa menimbulkan godaan atau kerusakan moral di tengah masyarakat.

Tindakan mayoret berjilbab yang mengenakan rok pendek dan berjoget di depan para guru tentu memicu diskusi mengenai etika dan hukum dalam Islam.

Baca Juga: Hukum Melacak Lokasi Pemilik Nomor HP Orang Lain untuk Tujuan Julid dalam Islam

Meskipun banyak yang mungkin melihatnya sebagai bagian dari kreativitas dan ekspresi seni, dalam perspektif Islam, penting bagi setiap muslimah untuk tetap menjaga adab dan batasan aurat sesuai dengan tuntunan syariah.

Oleh karena itu, dalam Islam, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang kurang sesuai dengan nilai-nilai agama.

Bagi umat Islam, momen ini bisa menjadi pengingat untuk selalu meninjau kembali setiap tindakan dan keputusan, terutama yang melibatkan publik, agar selalu selaras dengan ajaran agama yang dianut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.