Akurat
Pemprov Sumsel

Viral, Pedagang Martabak di Bandung Dianiaya Pembeli, Apakah Bisa Disebut Perbuatan Zalim?

Fajar Rizky Ramadhan | 16 Oktober 2024, 08:00 WIB
Viral, Pedagang Martabak di Bandung Dianiaya Pembeli, Apakah Bisa Disebut Perbuatan Zalim?

AKURAT.CO Sebuah peristiwa viral terjadi di Desa Mangonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Seorang pedagang martabak mengalami penganiayaan dari seorang pembeli.

Kejadian ini menimbulkan perhatian publik, memicu diskusi di media sosial, dan banyak yang mempertanyakan apakah tindakan tersebut bisa disebut sebagai perbuatan zalim.

Secara bahasa, kata zalim (ظَلَمَ) dalam bahasa Arab berasal dari akar kata zulm, yang berarti meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya atau melampaui batas.

Dalam konteks syariat Islam, zulm adalah perbuatan yang merugikan orang lain atau melanggar hak-hak mereka, baik berupa tindakan fisik, ucapan, maupun sikap.

Dalil terkait larangan perbuatan zalim disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis. Salah satunya terdapat dalam Surah Al-Baqarah:

"وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ"

(Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.) (QS. Al-Baqarah: 205).

Baca Juga: Fakta Soal Bobon Santoso Mualaf yang Ramai Dibahas Warganet, Begini Cara Pindah Agama Islam Sesuai Syari'at

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:

"اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ"

(Jauhilah perbuatan zalim, karena kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.) (HR. Muslim)

Apakah Penganiayaan Pedagang Termasuk Zalim?

Berdasarkan kronologi di Pameungpeuk, kekerasan yang dilakukan oleh pembeli jelas termasuk perbuatan zalim. Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan pedagang secara fisik, tetapi juga menyalahi norma agama dan sosial.

Dalam perspektif hukum Islam, hak setiap individu harus dihormati, baik sebagai penjual maupun pembeli. Jika pembeli merasa tidak puas dengan pelayanan semestinya menyampaikan komplain secara bijaksana, bukan dengan kekerasan.

Rasulullah SAW menekankan pentingnya berlaku adil dan menghindari zulm dalam interaksi sosial, baik di pasar maupun dalam kegiatan sehari-hari.

Tanggung Jawab Sosial dan Hukum

Secara hukum positif, penganiayaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 351 KUHP menyebutkan bahwa penganiayaan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Ini menunjukkan bahwa perilaku semacam ini tidak hanya tercela dari sisi agama, tetapi juga melanggar hukum negara. Pelaku bisa dituntut oleh korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga: Hukum Menikah dengan Tetangga Dekat Rumah menurut Islam

Selain itu, tindakan semacam ini dapat menciptakan rasa tidak aman di kalangan pedagang kecil dan merusak hubungan baik antara konsumen dan penjual.

Masyarakat seharusnya lebih peduli dengan menjaga sikap santun dalam transaksi dan menghindari tindakan yang melanggar hak orang lain.

Kekerasan terhadap pedagang martabak di Pameungpeuk jelas termasuk perbuatan zalim menurut Islam. Tindakan tersebut melanggar ajaran agama dan norma hukum positif, serta dapat merusak keharmonisan sosial.

Dalam Islam, berbuat zalim tidak hanya berdampak di dunia tetapi juga akan diperhitungkan di akhirat.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi perbedaan dan masalah kecil, serta senantiasa mengedepankan akhlak mulia dalam berinteraksi dengan sesama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.