Akurat
Pemprov Sumsel

Ustadz Fatih Karim Murka pada Sudirman, Pelaku Pelecehan Seksual Menyimpang 32 Anak

Fajar Rizky Ramadhan | 19 Oktober 2024, 06:00 WIB
Ustadz Fatih Karim Murka pada Sudirman, Pelaku Pelecehan Seksual Menyimpang 32 Anak

AKURAT.CO Pendakwah Ustadz Fatih Karim marah dan mengecam tindakan Abi Sudirman, pelaku pelecehan terhadap 32 anak yatim piatu di bawah umur.

Sebelumnya, Sudirman viral karena ada banyak anak panti asuhan di Tangerang menjadi korbannya.

Fatih Karim, yang sempat memiliki hubungan dengan Abi Sudirman, tidak terima jika namanya pernah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Abi Sudirman ketika awal membangun sebuah pesantren untuk anak yatim.

“Abi Sudirman biadab ternyata anda, anda pernah menggunakan video atas nama pesantren, anda menemui saya memohon-mohon,” tuturnya dalam akun Facebooknya.

Baca Juga: 5 Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Akhir yang Harus Diketahui Umat Islam

Kata Ustadz Karim, Abi memiliki niat baik meminta bantuan untuk menggalang dana guna membangun pesantren penghafal Al-Qur'an. Tetapi, setelah pesantren itu jadi, ia malah melancarkan aksi bejatnya.

“Ternyata anda binatang, 32 anak yatim piatu, anak-anak dibawah umur bahkan anak usia 8 tahun kau sodomi Sudirman,” tandasnya.

Selain itu ada salah satu anak yang pernah dikerjai oleh Abi bersama rekannya sebanyak 4-5 kali.

Bahkan ada juga korban yang dilecehkan ketika selesai sholat tahajud yang artinya pada malam hari.

Baca Juga: Viral Tren TikTok 'Nikah Muda', Ternyata Ini Usia yang Tepat untuk Menikah Menurut Islam

Ustadz Karim meminta wakil rakyat yang baru dilantik untuk memperhatikan kasus pelecahan dan pencabulan ini.

Ia dengan terus terang mengatakan agar Abi Sudirman dihukum dengan berat sesuai anjuran agama.

“Bukan hukuman 15 tahun, bukan kebiri, andai boleh dibakar, dibakar hidup-hidup,” paparnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.