Kasus seperti yang menimpa selebgram Medina Zein, di mana gugatan cerai diajukan saat masih menjalani hukuman penjara, menimbulkan pertanyaan tentang status pernikahan setelah ia bebas.
Untuk memahami masalah ini, kita perlu melihat bagaimana hukum Islam memandang ṭalāq yang terjadi dalam kondisi seperti ini.
Gugatan Cerai dari Istri dan Proses Hukum
Dalam hukum Islam, suami pada dasarnya memiliki hak ṭalāq, sedangkan istri dapat mengajukan cerai melalui mekanisme khul‘ atau gugatan cerai di pengadilan agama. Rasulullah SAW bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ
"Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak." (HR. Abu Dawud, no. 2178).
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun cerai diperbolehkan, Islam mendorong penyelesaian masalah melalui musyawarah sebelum mengambil langkah perpisahan.
Apabila seorang istri mengajukan gugatan cerai, hak cerai berpindah kepada hakim untuk memutuskan sah atau tidaknya perpisahan tersebut.
Baca Juga: Lukman Azhari Ungkap Kondisi Medina Zein Di Rutan
Cerai dalam Masa Penjara dan Dampaknya
Dalam kasus Medina Zein, gugatan cerai yang diajukan saat ia berada dalam penjara tetap sah menurut hukum Islam jika diproses dan diputuskan oleh hakim yang berwenang. Begitu putusan cerai dijatuhkan, ‘iddah (masa tunggu) istri dimulai. Allah SWT berfirman:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri mereka (menunggu) selama tiga kali quru’." (QS. Al-Baqarah [2]: 228).
‘Iddah adalah masa tunggu tiga kali haid atau tiga bulan bagi istri yang tidak haid. Selama masa ini, pasangan masih bisa rujuk tanpa perlu akad baru jika talak yang dijatuhkan adalah talak satu atau dua (ṭalāq raj‘ī). Namun, jika masa ‘iddah habis dan tidak ada rujuk, maka pernikahan dianggap telah berakhir.
Status Pernikahan Setelah Medina Zein Bebas
Apabila putusan cerai telah ditetapkan dan ‘iddah Medina telah berlalu tanpa rujuk, maka pernikahan tersebut resmi berakhir. Untuk kembali menikah, Medina dan mantan suaminya harus melangsungkan akad nikah baru dengan memenuhi syarat-syarat pernikahan, seperti wali, mahar, dan saksi.
Namun, jika selama masa ‘iddah suaminya memutuskan untuk rujuk, maka mereka dapat kembali ke status pernikahan tanpa akad baru. Rujuk ini sah dilakukan baik istri dalam keadaan bebas maupun masih dipenjara. Seperti dijelaskan dalam firman Allah SWT:
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
"Dan suami-suami mereka lebih berhak untuk merujuk mereka dalam masa itu jika mereka menghendaki perbaikan." (QS. Al-Baqarah [2]: 228).
Baca Juga: Merek Dagang MD Glowing Milik Medina Zein Dialihkan
Dengan demikian, status pernikahan Medina Zein setelah ia bebas tergantung pada keputusan selama masa ‘iddah.
Jika masa ‘iddah telah berakhir tanpa rujuk, maka pernikahan dianggap batal dan harus ada akad baru jika ingin kembali bersama.
Namun, jika rujuk terjadi sebelum masa ‘iddah selesai, maka pernikahan mereka tetap sah.
Proses perceraian dan rujuk ini sah dan berlaku, meskipun salah satu pihak sedang berada di penjara, karena hukum Islam tidak membatasi status atau tempat seseorang dalam penerapan talak atau rujuk.