Akurat
Pemprov Sumsel

Bimo Aryo Selingkuh dengan Maela Asila, Ini Larangan Jadi Pelakor dalam Islam!

Fajar Rizky Ramadhan | 11 November 2024, 07:00 WIB
Bimo Aryo Selingkuh dengan Maela Asila, Ini Larangan Jadi Pelakor dalam Islam!

AKURAT.CO Perselingkuhan, baik dari sisi moral maupun agama, adalah hal yang sangat dilarang dalam Islam.

Islam memandang hubungan yang penuh kepercayaan antara suami dan istri sebagai pondasi keluarga yang kokoh.

Ketika salah satu pihak melakukan perselingkuhan, hal ini tidak hanya mengkhianati pasangan tetapi juga merusak kedamaian keluarga yang seharusnya menjadi tempat ketenangan dan kasih sayang.

Islam secara tegas melarang perbuatan seperti ini, sebagaimana tercermin dalam dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits yang melarang perbuatan yang merusak hubungan suami istri serta menentang peran sebagai “pelakor” atau pihak ketiga dalam suatu rumah tangga.

Dalam Al-Qur'an, terdapat ayat yang jelas melarang tindakan zina, atau perbuatan-perbuatan yang dapat mengarah kepada zina. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّسَآءَ سَبِيْلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

Baca Juga: Video Perselingkuhan Bimo Aryo Diburu Netizen, Apa Hukumnya Menurut Islam?

Dalam ayat ini, Allah dengan tegas melarang hamba-Nya untuk "mendekati zina." Tidak hanya perbuatan zina yang dilarang, tetapi bahkan tindakan atau perilaku yang mendekati zina dilarang keras.

Ketika seseorang memasuki hubungan terlarang dengan suami atau istri orang lain, hal itu termasuk mendekati zina dan bahkan bisa mengarah pada perbuatan dosa besar tersebut.

Di sisi lain, dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW memperingatkan tentang konsekuensi buruk dari berperan sebagai pihak ketiga yang merusak hubungan rumah tangga. Nabi SAW bersabda:

Bukanlah dari golongan kami siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya." (HR. Abu Dawud)

Hadits ini mengandung pesan yang sangat jelas bahwa Islam melarang keras seseorang untuk menghancurkan atau merusak hubungan rumah tangga orang lain.

Larangan ini didasarkan pada prinsip bahwa keluarga adalah institusi yang sakral dalam Islam, dan segala tindakan yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga orang lain adalah dosa besar yang sangat dibenci Allah.

Peran sebagai “pelakor” atau pihak ketiga yang menghancurkan rumah tangga orang lain bertentangan dengan ajaran Islam yang mengutamakan persaudaraan, kebaikan, dan keadilan.

Islam mengajarkan umatnya untuk saling menjaga dan mendukung, bukan malah merusak hubungan yang telah dibangun dengan kepercayaan dan komitmen.

Islam juga menekankan pentingnya menjauhi fitnah atau gosip yang dapat merusak reputasi orang lain, karena berpotensi memicu keretakan hubungan dan menimbulkan kebencian di antara sesama.

Baca Juga: Candra Kusuma Anggota DPRD Bogor Diduga Terlibat Skandal Perselingkuhan, Ini 5 Etika Wakil Rakyat Menurut Islam

Lebih dari itu, konsekuensi dari perbuatan seperti ini bukan hanya dosa dalam pandangan Allah, tetapi juga bisa berdampak luas terhadap keluarga yang terdampak, terutama anak-anak.

Keretakan rumah tangga yang disebabkan oleh adanya pihak ketiga akan berdampak pada psikologis anggota keluarga, yang pada akhirnya merusak nilai-nilai keluarga dalam Islam.

Dengan dasar ini, umat Islam sangat dianjurkan untuk menjaga batas-batas pergaulan agar tidak tergelincir pada perbuatan yang terlarang.

Sebagai umat yang beriman, kita diajak untuk memahami dan menjaga etika Islam dalam membina hubungan serta menjauhi perbuatan yang bisa mendatangkan dosa.

Saling menjaga dan menghindari tindakan yang merugikan orang lain adalah bagian dari kepatuhan kepada Allah dan upaya untuk hidup sesuai dengan tuntunan-Nya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.