Dalam konteks pemberantasan perjudian ini, pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang menyatakan kesiapan untuk mundur jika terbukti terlibat dalam praktik judi online menunjukkan komitmen terhadap integritas dan tanggung jawab seorang pemimpin dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Namun, tantangan besar dalam memberantas perjudian online membutuhkan lebih dari sekadar tekad individu; hal ini memerlukan pendekatan sistematis yang berlandaskan hukum, moral, dan ajaran agama.
Islam memandang judi sebagai aktivitas yang tidak hanya merugikan pelakunya tetapi juga masyarakat secara umum. Judi, dalam pandangan Islam, merupakan perbuatan yang menjerumuskan seseorang dalam kebinasaan dan ketidakberkahan hidup. Allah SWT secara tegas melarang umat-Nya untuk melakukan judi (الْمَيْسِرُ) dalam firman-Nya:
"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ"
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90).
Baca Juga: Hikmah dari Film Kisah Hafalan Sholat Delisa, Gadis yang Tetap Belajar Sholat Meski Dilanda Tsunami
Dalam ayat tersebut, Allah SWT menggambarkan judi sebagai perbuatan setan yang kotor dan merusak, menuntun manusia pada kehancuran moral dan spiritual.
Perintah untuk "menjauhi" judi juga bermakna tegas, yaitu tidak hanya menghindari perjudian secara langsung, tetapi juga berperan aktif dalam memberantas segala bentuk perjudian di tengah masyarakat, termasuk perjudian online.
Islam juga menekankan pentingnya sistem hukuman yang adil dan tepat untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan kriminal seperti judi. Dalam praktiknya, penerapan hukum hudud dalam Islam bertujuan untuk mencegah manusia dari dosa dan kejahatan yang merusak. Rasulullah SAW pernah bersabda;
إِنَّ اللَّهَ إِذَا أَرَادَ بِعَبْدٍ خَيْرًا عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا"
"Sesungguhnya Allah, apabila menghendaki kebaikan bagi seorang hamba, Dia akan menyegerakan hukuman baginya di dunia." (HR. Tirmidzi)
Penerapan hukuman di dunia tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk balasan tetapi juga sebagai pengingat bagi pelaku dan orang lain agar menghindari perbuatan tercela.
Dalam konteks ini, hukuman bagi pelaku judi yang bertujuan untuk memberikan efek jera merupakan salah satu cara untuk menjaga ketertiban sosial dan moral masyarakat.
Solusi Islam dalam memberantas judi online tidak hanya terletak pada penerapan hukuman bagi pelakunya, tetapi juga mencakup upaya edukasi dan pencegahan.
Islam mengajarkan bahwa setiap Muslim bertanggung jawab untuk menjaga akhlaknya dan membina keluarganya agar tidak terjerumus dalam perbuatan haram.
Pendidikan moral yang berlandaskan nilai-nilai Islam dapat menjadi benteng awal bagi individu agar tidak tergoda oleh judi online. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ"
"Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menekankan pentingnya peran setiap individu, terutama kepala keluarga, dalam memastikan anggota keluarganya menjauhi aktivitas yang dilarang seperti judi.
Pendekatan berbasis keluarga dan komunitas dapat membantu menciptakan kesadaran kolektif dalam menjauhi judi online serta mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan perjudian.
Selain itu, Islam menekankan pentingnya memanfaatkan harta dengan bijak. Allah SWT berfirman:
"وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ"
"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan." (QS. Al-Isra: 26-27).
Baca Juga: YouTuber Sista Khalifa Diduga Menistakan Agama Islam, Begini Hukum Menistakan Agama menurut Keyakinan Agama-agama di Indonesia
Judi merupakan bentuk pemborosan yang tidak hanya mengakibatkan kerugian pribadi tetapi juga ketidakseimbangan sosial. Dengan membangun pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan harta yang bijak, masyarakat dapat terhindar dari praktik-praktik yang merugikan, seperti perjudian.
Dari perspektif Islam, solusi untuk memberantas judi online mencakup pendekatan yang komprehensif, mulai dari pencegahan melalui edukasi, penerapan hukuman yang adil, hingga memperkuat nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat dapat bersama-sama berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari aktivitas judi online, sehingga tercipta kehidupan yang lebih aman, sejahtera, dan berkah.