Dalam konteks ini, penting untuk memahami hukum Islam terkait transgender, hijab, dan adab berpakaian sesuai syariat.
Pandangan Islam terhadap Transgender
Dalam Islam, identitas gender seseorang ditentukan oleh penciptaan Allah sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an:
هُوَ الَّذِي يُصَوِّرُكُمْ فِي الْأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ ۚ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
"Dia-lah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tidak ada Tuhan selain Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Ali Imran: 6)
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menentukan jenis kelamin manusia sejak penciptaannya di dalam rahim. Dalam fiqih, identitas gender laki-laki dan perempuan memiliki aturan syariat yang jelas, termasuk dalam berpakaian, ibadah, dan interaksi sosial.
Namun, Islam juga mengenal istilah khuntha (interseks), yaitu seseorang yang memiliki ciri fisik atau biologis yang tidak jelas sebagai laki-laki atau perempuan.
Baca Juga: Isa Zega Transgender Viral Usai Umrah Pakai Hijab, Dinilai Menista Agama!
Para ulama membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan khuntha, tetapi konsep ini tidak sama dengan transgender, yaitu individu yang mengidentifikasi dirinya berbeda dari jenis kelamin biologisnya.
Hukum Mengenakan Hijab
Hijab dalam Islam adalah kewajiban bagi perempuan untuk menutupi auratnya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ...
"Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya..." (QS. An-Nur: 31)
Hijab adalah simbol ketaatan perempuan Muslim terhadap perintah Allah. Tetapi apakah transgender yang mengidentifikasi dirinya sebagai perempuan berhak mengenakan hijab?
Para ulama berbeda pandangan. Mayoritas ulama mengacu pada kaidah bahwa hukum seseorang mengikuti jenis kelamin biologisnya. Artinya, jika seseorang secara biologis laki-laki, maka ia tidak memiliki kewajiban mengenakan hijab.
Namun, jika seseorang adalah khuntha, maka hukum hijab bergantung pada identitas gender yang dominan berdasarkan analisis medis dan syariat.
Menggunakan Hijab Sebagai Transgender
Jika seorang transgender laki-laki mengenakan hijab, beberapa ulama menganggapnya tidak sesuai karena hijab adalah simbol dan kewajiban perempuan Muslim. Dalam hadis, Rasulullah ﷺ juga mengingatkan larangan meniru lawan jenis:
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
"Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari, no. 5885).
Baca Juga: Viral Kontes Kecantikan Diikuti Transgender, Bagaimana Islam Memandang Transgender?
Larangan ini menjadi dasar bagi para ulama yang menegaskan pentingnya menjaga identitas gender sesuai ketentuan syariat. Penggunaan hijab oleh seorang transgender laki-laki dianggap sebagai bentuk penyerupaan yang tidak dibenarkan.
Namun, jika seorang transgender telah menjalani operasi perubahan kelamin dan secara fisik menjadi perempuan, sebagian ulama kontemporer memberikan keringanan dengan syarat bahwa hal tersebut dilakukan karena alasan medis dan disertai taubat.
Dalam Islam, hijab adalah kewajiban khusus bagi perempuan yang ditetapkan berdasarkan identitas biologis dan syariat.
Penggunaan hijab oleh transgender laki-laki dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam karena bertentangan dengan identitas gender yang ditentukan Allah sejak lahir.
Namun, isu ini memerlukan pendekatan penuh hikmah, mengingat kompleksitas kehidupan transgender dalam masyarakat.
Islam selalu menekankan pentingnya berinteraksi dengan belas kasih, dakwah yang lembut, dan usaha untuk membimbing semua individu menuju jalan yang diridhai Allah.