Akurat
Pemprov Sumsel

Pembicaraan Soal 'Bantuan Wapres Gibran' Trending, Bolehkan Memberikan Bantuan dengan Menyebut Nama Pemberinya menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 3 Desember 2024, 10:00 WIB
Pembicaraan Soal 'Bantuan Wapres Gibran' Trending, Bolehkan Memberikan Bantuan dengan Menyebut Nama Pemberinya menurut Islam?

AKURAT.CO Dalam pandangan Islam, memberikan bantuan kepada orang lain adalah salah satu perbuatan mulia yang sangat dianjurkan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:

"وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ"

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma'idah: 2)

Ayat ini menekankan pentingnya kerja sama dalam kebaikan, termasuk dalam bentuk memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan.

Namun, yang menjadi perhatian adalah bagaimana sikap dan niat pemberi bantuan, terutama ketika bantuan itu diumumkan atau disebutkan nama pemberinya.

Dalam konteks Islam, keikhlasan adalah elemen utama dalam amal kebaikan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

"إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى"

“Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya, dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Bolehkah Mengkonsumsi Makanan Tanpa Label Halal dari Kemenag?

Menyebut nama pemberi bantuan bukanlah sesuatu yang terlarang secara mutlak, selama tujuannya bukan untuk riya' (pamer) atau mencari pujian manusia.

Dalam beberapa situasi, penyebutan nama pemberi bantuan bahkan dapat memiliki hikmah yang baik, seperti memberikan teladan kepada orang lain untuk ikut berbuat baik, atau menjaga transparansi dalam pengelolaan bantuan.

Sebagai contoh, dalam sejarah Islam, sahabat-sahabat Nabi sering memberikan bantuan secara terbuka untuk menunjukkan keteladanan, seperti Abu Bakar yang menyumbangkan seluruh hartanya dalam perang Tabuk.

Namun, jika penyebutan nama ini disertai niat untuk menyombongkan diri atau mencari popularitas, maka hal ini dapat merusak pahala amal tersebut. Allah memperingatkan dalam Al-Qur'an:

"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ"

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” (QS. Al-Baqarah: 264)

Dari ayat ini, Islam menekankan pentingnya menjaga keikhlasan dalam beramal dan menghindari tindakan yang dapat menyakiti atau merendahkan martabat penerima bantuan.

Oleh karena itu, menyebutkan nama pemberi bantuan dalam Islam diperbolehkan, tetapi hendaknya disertai dengan niat yang lurus, yaitu mencari ridha Allah dan memberikan teladan yang baik kepada orang lain. Jika ada potensi riya’ atau ketidakikhlasan, lebih baik memberikan bantuan secara diam-diam. Rasulullah bersabda:

"وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنفِقُ يَمِينُهُ"

“Dan seseorang yang bersedekah, lalu ia merahasiakannya sampai-sampai tangan kirinya tidak tahu apa yang diberikan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Kenaikan Gaji Guru Honorer Disebut Tidak Menjadi Prioritas Pemerintah, Islam Tekankan Keadilan Pemerintah dalam Mensejahterakan Semua Guru

Dengan demikian, keutamaan pemberian bantuan terletak pada niat dan cara penyampaiannya.

Islam memberikan ruang bagi pemberi bantuan untuk menyebutkan identitasnya jika diperlukan, namun tetap menuntut keikhlasan dan etika yang tinggi dalam melaksanakannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.