Akurat
Pemprov Sumsel

Hina Penjual Es pada Acara Shalawatan, Segini Gaji Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden

Fajar Rizky Ramadhan | 4 Desember 2024, 10:00 WIB
Hina Penjual Es pada Acara Shalawatan, Segini Gaji Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden

AKURAT.CO Sosok Gus Miftah, yang memiliki nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman, tengah menjadi sorotan masyarakat.

Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta, sekaligus utusan khusus presiden di bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan ini ramai diperbincangkan setelah sebuah video viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Gus Miftah terlihat sedang bercanda dengan seorang penjual es teh. Momen itu terjadi saat para jamaah meminta Gus Miftah untuk membeli habis dagangan penjual tersebut. Namun, aksi Gus Miftah justru menuai kontroversi karena pernyataan yang dinilai kurang pantas.

"Es teh mu ijek akeh ora (es teh mu masih banyak tidak?) Masih? Yo kono didol (ya sana dijual), gobl*k," ucap Gus Miftah dalam video tersebut. Ia juga menambahkan, "Dolen disek, engko lek rung payu yo wes, takdir (Jual dulu, nanti kalau belum laku, ya sudah, takdir)."

Menanggapi kontroversi ini, Herdiyan Saksono, selaku kuasa hukum Gus Miftah, menjelaskan bahwa kejadian tersebut tidak lebih dari sekadar candaan. "Itu murni hanya guyonan," ujar Herdiyan.

Gus Miftah, yang belum lama ini dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden, mendapatkan perhatian besar, terutama karena posisinya sebagai tokoh agama sekaligus pejabat negara.

Baca Juga: Doa Saat Bertemu Pedagang Es

Gaji dan Tunjangan Sebagai Utusan Khusus Presiden

Sebagai utusan khusus presiden, Gus Miftah memiliki hak atas gaji dan tunjangan yang setara dengan menteri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 137 Tahun 2024 dan PP Nomor 60 Tahun 2000.

Berdasarkan regulasi tersebut, seorang menteri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5,05 juta per bulan, ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp 13.606.000 per bulan. Dengan demikian, total pendapatan Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden mencapai Rp 18.648.000 per bulan.

Selain gaji dan tunjangan tersebut, seorang utusan khusus presiden juga memperoleh tunjangan anak dan istri, fasilitas kesehatan, serta kendaraan dinas.

Kontroversi ini tentu menambah sorotan terhadap Gus Miftah yang saat ini memikul tugas penting sebagai perwakilan presiden dalam urusan keagamaan dan kerukunan umat beragama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.