Akurat
Pemprov Sumsel

Tafsir Surat Al-Baqarah 188 tentang Korupsi Menurut Shahrur: Koruptor Harus Dipotong Tangan!

Fajar Rizky Ramadhan | 27 Desember 2024, 11:00 WIB
Tafsir Surat Al-Baqarah 188 tentang Korupsi Menurut Shahrur: Koruptor Harus Dipotong Tangan!

AKURAT.CO Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.

Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan perhatian besar terhadap tindakan ini, yang mencakup peringatan keras dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

Salah satu ayat yang sering dikaitkan dengan larangan korupsi adalah Surat Al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Ayat ini mencela praktik-praktik pengambilan harta secara tidak sah, termasuk korupsi yang dilakukan dengan memanfaatkan kekuasaan atau pengaruh terhadap penguasa.

Korupsi dalam konteks modern sering kali melibatkan jumlah yang sangat besar hingga merugikan jutaan rakyat. Muhammad Shahrur memiliki penafsiran yang radikal terhadap ayat-ayat Al-Qur'an tentang korupsi.

Teori Batas Muhammad Shahrur: Hukuman Potong Tangan untuk Koruptor

Muhammad Shahrur terkenal dengan pendekatan teorinya yang disebut "teori batas" (nazariyat al-hudud).

Dalam tafsirnya, ia mengartikan ayat-ayat Al-Qur'an dengan cara yang kontekstual, memperhatikan kondisi sosial dan perkembangan zaman, tanpa meninggalkan makna literal ayat.

Baca Juga: LKBH Nurul Iman Apresiasi Langkah Kejati Aceh Bongkar Dugaan Korupsi di FIF Group Lhokseumawe

Berkaitan dengan hukum potong tangan yang disebut dalam Surat Al-Ma’idah ayat 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Menurut Shahrur, hukuman potong tangan memiliki "batas bawah" dan "batas atas." Batas bawahnya adalah bentuk hukuman simbolis untuk memberikan efek jera, sedangkan batas atasnya adalah hukuman fisik berupa pemotongan tangan.

Dalam konteks korupsi besar-besaran yang merugikan negara hingga miliaran atau triliunan rupiah, Shahrur berpendapat bahwa hukuman batas atas menjadi relevan.

Dalil dan Relevansi dengan Konteks Korupsi

Korupsi adalah bentuk pencurian dalam skala besar, yang dampaknya jauh lebih merusak daripada pencurian individu. Dalam istilah Al-Qur'an, korupsi dapat digolongkan sebagai "makan harta dengan jalan yang batil."

Dalam pendekatan Shahrur, koruptor yang menyalahgunakan kekuasaan untuk mengambil harta negara tidak hanya mencuri, tetapi juga mengkhianati amanah publik.

Jika ditinjau dari sudut pandang maqashid syariah (tujuan hukum Islam), hukuman potong tangan bagi koruptor adalah upaya menjaga harta (hifzh al-mal) dan mencegah kerusakan yang lebih besar di masyarakat.

Dalam pandangan Shahrur, hukuman ini harus diterapkan secara tegas untuk menegakkan keadilan, terutama ketika kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi mencapai tingkat yang menghancurkan.

Baca Juga: Universitas Paramadina Dukung dan Serukan Gerakan Anti Korupsi di HAKORDIA 2024

Kontekstualisasi dalam Sistem Hukum Modern

Pendekatan Shahrur memberikan landasan teologis untuk memperketat hukuman bagi koruptor di negara-negara mayoritas Muslim.

Meskipun potong tangan dalam bentuk literal belum banyak diterapkan di sistem hukum modern, esensinya dapat diwujudkan dalam bentuk hukuman berat yang sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.

Shahrur juga mengingatkan bahwa penerapan hukum ini harus melalui proses pengadilan yang adil dan transparan.

Tidak boleh ada hukuman tanpa bukti yang kuat, karena tujuan utama adalah mendidik masyarakat dan menegakkan keadilan, bukan sekadar membalas dendam.

Kesimpulannya, Surat Al-Baqarah ayat 188 menjadi peringatan keras terhadap praktik korupsi dalam segala bentuknya.

Pendekatan Muhammad Shahrur yang kontekstual memberikan pandangan baru bahwa hukuman potong tangan dapat diterapkan pada koruptor sebagai bentuk batas atas dalam teori hudud, terutama ketika kerugian yang ditimbulkan mencapai skala besar.

Dengan hukuman yang tegas dan adil, Islam mengajarkan pentingnya menjaga amanah dan menegakkan keadilan demi kesejahteraan umat manusia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.