Tragis! Korupsi Pertamina Tembus Rp285 Triliun, Apa Hukum Mencuri Uang Negara dalam Islam?

AKURAT.CO Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar memilukan: kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dan KKKS periode 2018–2023 diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun.
Angka ini bukan hanya besar dalam hitungan materi, tetapi menunjukkan betapa parahnya luka moral bangsa.
Jika dilihat dari kacamata Islam, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana hukum mencuri uang negara dalam ajaran Islam?
Dalam Islam, mencuri (as-sariqah) adalah dosa besar dan termasuk salah satu kejahatan yang dikenai hukuman tegas. Namun, korupsi memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar pencurian biasa.
Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik, penyalahgunaan kekuasaan, dan perampasan hak orang banyak.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Ma’idah: 38)
Namun para ulama menjelaskan bahwa hukuman potong tangan hanya berlaku untuk pencurian dengan kriteria tertentu, seperti mengambil harta orang lain secara diam-diam, tanpa hak, dan dari tempat penyimpanan yang aman (hirz), dengan nilai harta mencapai batas minimal (nishab) dan tanpa ada keraguan hukum (syubhat).
Baca Juga: Korupsi Pertamina Tembus Rp285 Triliun, Apa yang Salah dari Negara Ini dalam Perspektif Islam?
Sedangkan uang negara adalah harta milik umum (mal al-‘ammah), yang dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Mencuri uang negara bukan sekadar pencurian biasa, tetapi termasuk kategori ghulul (pengkhianatan terhadap amanah negara) dan khiyanah (penyalahgunaan kepercayaan publik). Tindak pidana seperti ini lebih berat hukumnya karena merugikan banyak orang.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ اِسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ، فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا، فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
Artinya: “Barang siapa yang kami angkat menjadi pejabat pada suatu urusan, lalu kami berikan gaji kepadanya, maka apa yang ia ambil setelah itu (di luar gaji yang sah), maka itu adalah ghulul (penggelapan).” (HR. Abu Dawud)
Pengkhianatan semacam ini bukan hanya melanggar hak negara, tetapi juga merampas hak rakyat miskin yang seharusnya mendapat manfaat dari kekayaan negara.
Oleh sebab itu, para ulama mengategorikan pelakunya sebagai orang fasik dan zalim, serta wajib dikenai hukuman tegas (ta’zir), yang besarnya disesuaikan dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Hukuman ta’zir bisa berupa penjara, pengasingan, denda berat, penyitaan harta, bahkan dalam kondisi ekstrem, hukuman mati jika kejahatannya mengancam stabilitas negara dan keselamatan publik.
Allah juga memperingatkan dalam Al-Qur’an:
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًۭا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًۭا
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sesungguhnya mereka itu menelan api ke dalam perutnya dan kelak mereka akan masuk ke dalam neraka yang menyala-nyala.” (QS. An-Nisa: 10)
Jika memakan harta anak yatim saja diancam dengan neraka, apalagi memakan harta seluruh rakyat?
Dengan demikian, menurut hukum Islam, mencuri uang negara adalah kejahatan berat yang merusak keadilan sosial dan mengkhianati amanah publik. Pelakunya bukan hanya layak dihukum di dunia, tetapi juga terancam azab Allah di akhirat.
Dalam konteks negara modern seperti Indonesia, hukuman bagi koruptor berat bisa berupa hukuman maksimal yang diatur dalam hukum pidana nasional sebagai bentuk ta’zir, seperti penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada tingkat kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina Capai Rp285 Triliun, Hukum Islam Bolehkan Potong Tangan Pelakunya?
Islam memandang korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sebagai dosa sosial yang mengundang kehancuran bangsa. Oleh sebab itu, jihad melawan korupsi adalah bagian dari menjaga amanah Allah dan melindungi kemaslahatan umat.
Tragisnya, kasus seperti korupsi Pertamina ini menunjukkan bahwa kejahatan besar sering dilakukan oleh orang-orang yang diberi kepercayaan besar.
Ketika amanah tidak lagi dihormati, dan harta negara dijadikan ladang memperkaya diri, itulah tanda-tanda kerusakan moral elite yang bisa menyeret bangsa ini menuju kehancuran, sebagaimana pernah terjadi pada umat-umat terdahulu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









