Menggunakan Yandex Browser Jepang untuk Menonton Video Syur, Ini Hukumnya Menurut Islam

AKURAT.CO Menggunakan Yandex Browser Jepang untuk Menonton video yang dilarang dalam Islam apa hukumnya?
Dalam era digital seperti sekarang, kemudahan akses informasi seiring dengan meningkatnya godaan yang mudah dijangkau.
Salah satu hal yang menjadi perbincangan adalah penggunaan aplikasi atau browser tertentu, seperti Yandex Browser versi Jepang, untuk mengakses konten-konten yang tidak pantas, termasuk video syur.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana hukum Islam memandang aktivitas seperti ini?
Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi akhlak dan menjaga kesucian pandangan memiliki sikap tegas terkait dengan konsumsi konten yang mengandung unsur pornografi atau syahwat.
Allah SWT dalam Al-Qur’an memerintahkan umat-Nya untuk menjaga pandangan dan kemaluan sebagai bentuk menjaga kesucian diri. Allah berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur: 30)
Ayat ini menjadi dasar kuat dalam Islam tentang larangan melihat sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat atau membawa kepada maksiat.
Menonton video syur jelas termasuk dalam kategori ini, karena secara langsung melanggar perintah untuk menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan diri.
Selain itu, Rasulullah SAW juga memperingatkan umatnya tentang fitnah pandangan. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:
إِنَّ النَّظْرَةَ سَهْمٌ مَسْمُومٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ
Artinya: "Sesungguhnya pandangan adalah salah satu panah beracun dari panah-panah Iblis." (HR. Al-Hakim)
Pandangan yang tidak dijaga dapat menjadi jalan masuk bagi godaan dan maksiat lainnya. Dalam konteks ini, menonton video syur melalui media apapun — termasuk Yandex Browser — bukan hanya melanggar aturan agama, tetapi juga dapat merusak hati dan jiwa.
Dari sudut pandang hukum Islam, aktivitas ini termasuk dalam kategori zina mata. Rasulullah SAW bersabda:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، فَهُوَ مُدْرِكُ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ. فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ النُّطْقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
Artinya: "Telah ditetapkan bagi anak Adam bagian dari zina yang pasti akan mengenainya. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, jiwa berangan-angan dan berkeinginan, dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Menonton video syur jelas merupakan bentuk pelanggaran dari zina mata yang disebutkan dalam hadis ini. Maka, perbuatan tersebut bukan hanya dilarang, tetapi juga berpotensi menjerumuskan seseorang pada dosa yang lebih besar.
Islam menekankan pentingnya menjaga kesucian hati dan pikiran, karena keduanya adalah pintu menuju perbuatan baik atau buruk.
Dengan mengakses konten yang haram, hati menjadi ternoda, pikiran menjadi kacau, dan hubungan dengan Allah menjadi renggang.
Baca Juga: Nonton Film pada Proxy Video Viral Yandex Browser Jepang agar Sejalan dengan Prinsip-prinsip Islam
Oleh karena itu, menghindari segala bentuk media yang mengandung unsur pornografi adalah bagian dari menjaga ketakwaan dan kebersihan hati.
Sebagai penutup, Islam tidak hanya melarang perbuatan dosa, tetapi juga menganjurkan umatnya untuk senantiasa bertaubat dan menjaga diri dari godaan yang bisa merusak iman. Barangsiapa yang pernah terjerumus dalam hal ini, pintu taubat selalu terbuka. Allah SWT berfirman:
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: "Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." (QS. An-Nur: 31)
Mari kita jadikan teknologi sebagai sarana untuk mencari ilmu, kebaikan, dan mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk hal-hal yang dapat menjauhkan kita dari-Nya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









