Heboh di Ketapang, Muncul Ajaran 'Islam Sejati' yang Tak Wajibkan Salat dan Haji ke Makkah

AKURAT.CO Warga Kabupaten Ketapang dihebohkan dengan kemunculan ajaran baru bertajuk "Islam Sejati" yang diduga kuat menyimpang dari ajaran Islam yang sahih.
Ajaran ini disebarkan oleh seorang pria berinisial AK di Kecamatan Sandai, dan kini tengah ditelusuri oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat bersama aparat berwenang.
Ketua MUI Kabupaten Ketapang, KH M Faisol Maksum, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat berupa rekaman video aktivitas kelompok tersebut.
Berdasarkan penelusurannya dan keterangan tokoh agama, MUI menyatakan ajaran tersebut terindikasi sesat.
Salah satu penyimpangan utama adalah doktrin yang tidak mewajibkan salat fardu. Kelompok ini mengajarkan bahwa salat batiniah lebih utama dan bertujuan untuk menghilangkan kewajiban salat fardu, yang dianggap sekadar bentuk riya di hadapan manusia.
Baca Juga: Inilah Kunci Jawaban Agama Islam Kelas 9 Halaman 165 Kurikulum Merdeka pada Pilihan Ganda
Tak hanya itu, kelompok ini juga meyakini bahwa ibadah haji tidak perlu dilaksanakan ke Makkah. Sebagai gantinya, cukup berziarah ke makam-makam lokal seperti di Matan dan Tanjungpura.
Sanad keilmuan ajaran ini dinilai tidak jelas, bahkan klaim pengajaran berbasis mimpi bertemu Rasulullah menjadi dasar legitimasi mereka.
Dalam surat pernyataan resmi MUI Sandai, terungkap pula kejanggalan lain, seperti perubahan redaksi dua kalimat syahadat, penambahan lafaz "Nur Muhammad" dalam niat salat, hingga keyakinan adanya ayat-ayat tersembunyi di antara ayat-ayat Surah Al-Fatihah.
Menurut Kapolsek Sandai, Ipda Ibnu Saputra, penyebaran ajaran ini bermula dari Kecamatan Laur sebelum meluas ke Sandai. MUI setempat telah mengajukan laporan kepada kepolisian, yang kemudian memfasilitasi proses mediasi dengan kelompok tersebut.
Ibnu menegaskan bahwa kepolisian tidak berwenang menangani kasus yang berkaitan langsung dengan akidah, namun tetap mendukung mediasi dan menjaga ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Upacara Pemakaman Paus Fransiskus, Apakah Boleh Dihadiri oleh Umat Islam?
"Kami tetap melakukan pemantauan di lapangan sambil menunggu mediasi resmi," ujarnya.
Saat ini, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) bersama MUI, kepolisian, dan pihak terkait lainnya tengah menindaklanjuti kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








