Akurat
Pemprov Sumsel

Harga Emas Antam Naik atau Turun? Begini Cara Investasi yang Sesuai Syariat Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 8 Mei 2025, 06:45 WIB
Harga Emas Antam Naik atau Turun? Begini Cara Investasi yang Sesuai Syariat Islam

AKURAT.CO Dalam dinamika pasar komoditas global yang semakin volatil, harga emas kembali menjadi sorotan.

Seiring dengan pergerakan harga emas dunia yang ditutup melemah pada Rabu, 7 Mei 2025, di level US$ 3.370,8 per troy ons—atau mengalami koreksi sebesar 0,88% dibandingkan hari sebelumnya—pertanyaan besar pun muncul di benak para investor Muslim: apakah saat ini waktu yang tepat untuk membeli atau menjual emas?

Dan yang lebih penting: bagaimana panduan investasi emas yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami bahwa dalam sepekan terakhir, emas masih membukukan kenaikan sebesar 2,97% secara point-to-point. Bahkan dalam jangka waktu sebulan, lonjakan harga emas mencapai 13,15%. Secara year-to-date, emas telah melonjak 28,42%.

Angka-angka ini menggambarkan bahwa emas tetap menjadi salah satu aset safe haven yang paling menjanjikan, meskipun kini tengah mengalami tekanan teknikal yang menyebabkan masuknya logam mulia ini ke zona bearish.

Baca Juga: Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Halal atau Tidak?

Dalam kerangka analisis teknikal harian, indikator Relative Strength Index (RSI) berada di level 44,76, menandakan bahwa kekuatan beli mulai melemah dan tekanan jual mendominasi.

Indikator Stochastic RSI di angka 24,52 juga menunjukkan bahwa emas saat ini berada di area jual yang kuat.

Namun demikian, volatilitas yang rendah berdasarkan ATR 14 hari di 13,07 menyiratkan bahwa penurunan saat ini tidak terjadi secara agresif, tetapi cenderung konsolidatif.

Melihat kondisi ini, sebagian investor mungkin tergoda untuk mengambil langkah spekulatif.

Namun bagi seorang Muslim yang hendak berinvestasi, orientasi keuangan tidak hanya didasarkan pada potensi keuntungan semata, tetapi juga harus sejalan dengan nilai-nilai syariat.

Dalam konteks ini, emas termasuk salah satu komoditas ribawi yang memiliki aturan khusus dalam fikih muamalah.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ، فَقَدْ أَرْبَى»

"Emas dengan emas, perak dengan perak, harus sama nilainya dan harus tunai. Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba." (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi fondasi hukum bahwa transaksi jual beli emas (baik fisik maupun digital) harus dilakukan secara tunai dan tidak boleh mengandung unsur riba.

Artinya, investasi emas secara syar’i hanya dibolehkan bila memenuhi dua prinsip utama: pertama, dilakukan secara tunai (yadan bi yadin), baik saat pembelian maupun penjualannya; kedua, tidak ada unsur spekulasi yang menjurus pada maisir atau perjudian.

Dalam praktik kontemporer, investasi emas yang sesuai syariat dapat dilakukan melalui dua cara utama. Pertama, pembelian emas fisik secara tunai—baik melalui toko, Pegadaian, atau lembaga keuangan syariah.

Kedua, melalui produk tabungan emas digital yang dioperasikan oleh lembaga yang memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS), seperti Pegadaian Syariah, di mana setiap unit emas yang dibeli benar-benar tersedia secara fisik dan bisa ditarik kapan pun.

Jika melihat data harga terbaru, harga emas di pasar spot saat ini tengah menguji level support di US$ 3.367/troy ons. Bila level ini ditembus, maka ada potensi emas meluncur ke arah US$ 3.359/troy ons.

Baca Juga: Hari Libur Nasional Kalender Mei 2025, Apakah Ada Hari Besar Islam?

Namun jika berhasil menembus resistance di US$ 3.372, maka potensi naik ke US$ 3.380 hingga US$ 3.392 terbuka.

Dalam kondisi seperti ini, seorang investor Muslim dianjurkan untuk tetap bersikap hati-hati dan tidak terburu-buru mengambil keputusan berdasarkan emosi pasar.

Bahkan, pendekatan investasi yang lebih tepat dalam Islam adalah dengan memperhatikan niat (niyyah) dan orientasi jangka panjang.

Sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:

"وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا"

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Dari sini, jelas bahwa investasi emas dibolehkan selama ia dilakukan secara syar’i, yakni tanpa riba, tanpa spekulasi ekstrem, dan tidak berbasis hutang ribawi.

Maka, bagi Anda yang ingin mulai berinvestasi di emas hari ini—di tengah kondisi pasar yang mulai melemah—langkah terbaik adalah membeli emas secara bertahap dan tunai, bukan dengan orientasi cuan jangka pendek, tapi sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang yang stabil dan sesuai syariah.

Wallahu A'lam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.