MUI Kecam Konten AI Bertema Neraka: Bisa Menyesatkan Umat dan Rusak Akidah

AKURAT.CO Maraknya video berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menggambarkan suasana ‘hari pertama di neraka’ hingga ‘hari kedua di neraka’ di platform YouTube menuai kritik keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan, Utang Ranuwijaya, menilai konten semacam itu bisa menyesatkan umat dan merusak keimanan.
"Isi cerita dalam video itu merupakan upaya pendangkalan akidah Islam, dengan terlalu menyederhanakan gambaran api neraka, sehingga mereka bisa bercandaria ketika berada di neraka. Dari sisi ajaran Islam, ini bisa termasuk kategori perbuatan yang menyesatkan umat dan menodai ajaran agama," ujar Utang, dikutip dari keterangan media, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, penggambaran neraka adalah perkara yang menyentuh wilayah gaib. Dalam Islam, hal-hal gaib tidak bisa digambarkan seenaknya dengan pendekatan visual, apalagi melalui teknologi buatan manusia.
"Sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadis Qudsi sebagai berikut: maa laa 'ainun ra-at walaa udzunun sami'at walas khathara 'ala qalbi basyarin," jelasnya.
Baca Juga: Anak Kecil yang Meninggal Saat Bayi, Masuk Surga atau Neraka?
Ia menambahkan bahwa dalam hadis disebutkan api neraka memiliki panas 70 kali lipat dibanding api dunia. Bahkan, ada berbagai jenis neraka dalam Islam dengan tingkatan siksaan berbeda, dari Jahannam yang paling dahsyat, hingga neraka paling ringan sekalipun tetap berat menurut ukuran akhirat.
"Kehidupan akhirat di neraka, sebagaimana yang tergambar dalam video itu bisa mendegradasi kesakralan dan kedalaman akidah, yakni keimanan kepada yang gaib. Jika ini dibiarkan, secara pelan-pelan akan merusak akidah umat, khususnya generasi muda yang kadar imannya kurang kuat atau bahkan lemah atau sangat lemah," ujarnya.
Utang mengingatkan agar agama tidak dijadikan bahan candaan atau kreativitas tanpa batas. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti itu melanggar nilai agama dan hukum positif di Indonesia.
"Menodai agama adalah perbuatan yang dilarang, baik menurut ajaran agama itu sendiri maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelakunya bisa dikenai UU ITE, UU PNPS No 1 Tahun 1965 dan KUHP pasal 156a," kata Utang.
Ia pun meminta agar seluruh video bertema neraka dengan visualisasi AI segera dihapus. Selain itu, aparat penegak hukum diminta turun tangan.
"Kepada pihak pembuat video hendaknya segera menarik tayangan itu (men-take down) dari peredaran. Kedua, kepada pihak berwajib hendaknya memproses secara hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga: Ingin Pakai Hijab Tapi Kegerahan, Kimberly Ryder Langsung Ingat Neraka
Tak hanya itu, Utang juga mengimbau umat Islam agar tidak ikut menyebarkan atau menonton konten tersebut karena dinilai dapat merusak fondasi akidah.
Dari penelusuran media, setidaknya dua video AI bertema neraka telah beredar di YouTube dengan durasi masing-masing 9 dan 41 detik. Bahkan, sejumlah pengguna internet turut menyebarkan versi pendeknya lewat fitur Shorts dan berbagai platform lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








