Akurat
Pemprov Sumsel

Bantuan Subsidi Upah Sejalan dengan Prinsip Kesejahteraan Masyarakat dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 2 Juli 2025, 07:00 WIB
Bantuan Subsidi Upah Sejalan dengan Prinsip Kesejahteraan Masyarakat dalam Islam

AKURAT.CO Kesejahteraan sosial merupakan tujuan utama dalam sistem ekonomi Islam. Dalam kerangka ini, kebijakan-kebijakan negara yang ditujukan untuk mengurangi ketimpangan dan mengangkat derajat masyarakat yang lemah tidak hanya dibolehkan, tetapi justru sangat dianjurkan.

Salah satu bentuk konkrit dari upaya tersebut dalam konteks negara modern adalah bantuan subsidi upah, yaitu kebijakan pemerintah untuk meringankan beban biaya hidup bagi pekerja berpenghasilan rendah.

Secara substansi, kebijakan ini sangat sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan perlindungan terhadap yang lemah, keadilan distribusi, dan tanggung jawab sosial.

Dalam Al-Qur’an, terdapat banyak ayat yang menekankan pentingnya keadilan sosial dan kepedulian terhadap kelompok yang rentan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hasyr ayat 7, bahwa kekayaan tidak boleh hanya beredar di antara orang-orang kaya saja. Ayat ini menjadi dasar penting bagi para ulama dalam merumuskan konsep distribusi kekayaan yang adil.

Dalam konteks ini, subsidi upah berfungsi sebagai salah satu instrumen distribusi kekayaan yang dapat digunakan negara untuk memastikan bahwa para pekerja tetap memiliki daya beli dan hidup yang layak, meskipun berada dalam golongan ekonomi menengah ke bawah.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah di Masa Kepemimpinan Rasulullah SAW

Islam juga menempatkan kerja sebagai aktivitas yang mulia. Dalam banyak hadis, Rasulullah SAW memuji orang-orang yang bekerja dengan tangannya sendiri dan mencari nafkah halal untuk keluarganya. Namun, Islam juga sangat menyadari bahwa tidak semua orang memiliki akses yang sama terhadap peluang ekonomi.

Oleh karena itu, peran negara menjadi sangat penting untuk menjamin agar setiap individu yang bekerja mendapatkan upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Jika kondisi ekonomi tidak memungkinkan perusahaan atau majikan memberikan upah yang ideal, maka campur tangan negara melalui subsidi merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang dapat dibenarkan dalam hukum Islam.

Dalam praktiknya, subsidi upah juga mengandung unsur zakat secara struktural. Sebagaimana zakat berfungsi untuk mendistribusikan kekayaan dari kelompok yang mampu kepada kelompok yang membutuhkan, subsidi upah pada dasarnya juga berasal dari dana negara yang bersumber dari pajak atau pengelolaan kekayaan publik.

Dana ini kemudian disalurkan kepada pekerja dengan tujuan menstabilkan ekonomi keluarga dan mencegah jatuhnya mereka ke dalam kemiskinan. Prinsip ini sesuai dengan maqashid syariah, yakni menjaga jiwa, menjaga keturunan, dan menjaga harta.

Lebih jauh, dalam sejarah Islam, konsep al-ta’awwun atau saling menolong sangat menonjol dalam tata kelola masyarakat. Negara, menurut pandangan Islam klasik, bukanlah entitas netral yang hanya menjalankan hukum semata, tetapi juga berperan sebagai penjamin kesejahteraan publik.

Baca Juga: Kementerian ESDM Taksir Subsidi Listrik 2025 Bengkak jadi Rp90,3 Triliun

Kebijakan subsidi upah dapat dipahami sebagai perwujudan dari prinsip al-ta’awwun dalam bentuk struktural, yakni saling membantu melalui sistem dan kebijakan yang dirancang untuk menjamin kehidupan yang lebih baik bagi semua lapisan masyarakat.

Selain itu, bantuan subsidi upah juga mencegah terjadinya eksploitasi terhadap tenaga kerja, yang secara eksplisit dilarang dalam Islam.

Dalam sejarah Nabi Muhammad SAW, beliau sangat menentang praktik pengupahan yang tidak adil dan mengajarkan bahwa pekerja memiliki hak penuh atas hasil kerjanya.

Dengan memberikan subsidi upah, negara membantu memastikan agar pekerja tidak terjebak dalam siklus kerja keras dengan penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup dasar.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bantuan subsidi upah bukan hanya relevan dalam kerangka ekonomi kontemporer, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip kesejahteraan dalam Islam.

Kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari kehadiran negara sebagai pelindung masyarakat yang lemah, serta sebagai penjaga keseimbangan sosial dan ekonomi.

Islam mendorong terbentuknya masyarakat yang adil, inklusif, dan berempati, dan subsidi upah merupakan salah satu alat kebijakan publik yang selaras dengan semangat tersebut.

Dalam dunia yang terus mengalami dinamika ekonomi dan sosial, semangat keislaman dalam bentuk kebijakan semacam ini semakin dibutuhkan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, tetapi dirasakan secara merata oleh seluruh warga negara.

Wallahu A'lam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.