Akurat
Pemprov Sumsel

Mengenal Sosok Kyai Zuhdi, Guru Madin yang Dituntut Rp25 Juta oleh Wali Muridnya

Fajar Rizky Ramadhan | 20 Juli 2025, 09:00 WIB
Mengenal Sosok Kyai Zuhdi, Guru Madin yang Dituntut Rp25 Juta oleh Wali Muridnya

AKURAT.CO Nama Kyai Ahmad Zuhdi mendadak dikenal publik setelah kasus hukum yang menimpanya menjadi sorotan luas. Ia bukan tokoh besar, bukan juga figur publik nasional.

Ia hanya seorang guru madrasah diniyah (madin) di Demak, Jawa Tengah. Namun keteguhannya mengabdi, ditambah kisah pilu saat ia dituntut Rp25 juta oleh wali murid, membuat banyak orang tersentuh.

Ustadz Zuhdi selama ini dikenal sebagai guru yang sederhana dan istiqamah. Ia mengajar di Madrasah Roudlotul Muta’alimin, Desa Ngampel, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Tiap hari ia menempuh perjalanan sejauh 8 kilometer dari rumahnya ke madrasah, sebagian besar ditempuh dengan berjalan kaki karena tidak memiliki kendaraan pribadi.

Gajinya hanya Rp450.000 untuk empat bulan, atau sekitar Rp112 ribu per bulan. Tetap saja, ia tidak pernah mengeluh.

Namun pada akhir April 2025, sebuah insiden di kelas mengubah hidupnya. Saat mengajar, tiba-tiba sebuah sandal dilempar dan mengenai kepalanya.

Ia pun masuk ke kelas dan bertanya siapa yang melempar. Karena tak ada yang mengaku, beberapa siswa menunjuk salah satu anak berinisial D.

Baca Juga: Jiwa Besar Kyai Zuhdi: Tolak Pengembalian Uang Denda, Minta Anak Pelapor Tetap Mengaji

Anak itu kemudian ditanya dan, menurut pengakuannya di TikTok yang sempat viral, ia justru merasa tidak bersalah.

"Diuncalke nek Pak Ustadz Zuhdi, keno Pak Ustadz Zuhdi, sing dituduh aku. Padahal ogak aku. Aku ke kelas, kulo ditakoki, mau sing nguncalke sopo. Jarene ki ono sing ngomong aku. Aku diparani, dikeplaki. Plok-plok," dalam narasi yang beredar di sosial media.

Keluarga sang anak merasa keberatan. Mereka membawa anak tersebut berobat ke Welahan, Jepara, dan kemudian mengadukan Kyai Zuhdi ke Polresta Demak.

Yang mengejutkan, mereka menuntut uang damai sebesar Rp25 juta. Padahal, menurut keterangan warga dan tokoh masyarakat, tak ditemukan adanya luka berat atau cedera yang signifikan.

Ustadz Zuhdi yang tak mampu membayar, akhirnya menjual motornya dan meminjam uang ke sana-sini untuk membayar Rp12,5 juta sebagai tanda jadi damai.

Sisanya dijanjikan akan dibayar kemudian. Tapi perjuangannya yang sunyi itu justru memantik gelombang solidaritas dari masyarakat luas.

Sosok sang penuntut, wali murid berinisial SM, belakangan terungkap sebagai mantan calon legislatif dari Partai Perindo dalam Pemilu 2024. Ia tercatat sebagai caleg dari Dapil 3 Kabupaten Demak dan hanya memperoleh 36 suara. Hal ini kemudian membuat banyak netizen bertanya-tanya tentang motif di balik tuntutan tersebut.

Melihat situasi ini, sejumlah tokoh turun tangan. Salah satunya adalah Gus Miftah, pendakwah nasional yang datang langsung ke rumah Kyai Zuhdi.

Ia mengatakan bahwa dirinya sangat tersentuh dengan kisah perjuangan guru madin ini, dan langsung menyatakan akan menanggung semua sisa uang damai yang diminta.

"Saya dengar dari Pak Kyai Zuhdi, beliau harus berangkat 8 kilometer. Maka izinkan tadi saya di perjalanan ke sini beli motor untuk Pak Zuhdi, ujar Gus Miftah dalam pertemuannya," kata Gus Miftah.

Baca Juga: Guru Madin di Demak Diminta Rp 25 Juta Usai Tampar Murid, Ini Kronologinya

Tak hanya itu, Gus Miftah juga menghadiahkan paket umrah untuk Ustadz Zuhdi dan istrinya, sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian mereka. Tindakan ini disambut haru oleh warga dan menjadi pelipur lara setelah kejadian yang mengguncang itu.

Kisah Kyai Zuhdi kini menjadi simbol nyata dari wajah pendidikan akar rumput di Indonesia. Di balik keterbatasan finansial, para guru madin seperti beliau tetap menjaga amanah untuk mendidik anak-anak bangsa, bahkan ketika mereka harus menghadapi tekanan yang tak sebanding dengan pengorbanannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.