Viral! Sister Hong Menyamar Jadi Wanita dan Berhubungan Seksual dengan Sesama Pria, Ini Hukumnya Menurut Islam

AKURAT.CO Kasus Sister Hong alias Jiao dari Tiongkok yang menyamar menjadi perempuan, lalu melakukan hubungan seksual dengan pria dan merekamnya secara diam-diam untuk dijual, memicu kehebohan publik dan pertanyaan serius tentang etika, hukum, serta moralitas.
Dari kacamata Islam, fenomena ini bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga masuk dalam kategori dosa besar dengan sejumlah dimensi pelanggaran syariat yang tumpang tindih.
Penyimpangan Identitas dan Penipuan
Dalam Islam, berpura-pura menjadi lawan jenis, apalagi untuk tujuan menipu atau mendapatkan keuntungan seksual, adalah perbuatan terlarang. Rasulullah ﷺ dengan tegas mengutuk laki-laki yang menyerupai perempuan, dan sebaliknya. Hadis sahih menyatakan:
لعن الله المتشبهين من الرجال بالنساء، والمتشبهات من النساء بالرجال
Artinya: “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari)
Menyamar menjadi perempuan untuk menipu pria jelas merupakan bentuk tasyabbuh (penyerupaan yang dilarang) sekaligus kedustaan yang menimbulkan kerusakan (fasad) di masyarakat. Hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap hak korban yang merasa tertipu secara identitas dan seksual.
Baca Juga: Ramai Kasus Selingkuh dengan Teman Sekantor, Hati-Hati Dosa Besar!
Hubungan Seksual Sesama Jenis
Perbuatan yang dilakukan oleh Jiao termasuk dalam kategori hubungan sesama jenis. Islam dengan tegas mengharamkan praktik homoseksual. Dalam Al-Qur’an, kisah kaum Nabi Luth menjadi rujukan utama dalam memahami pandangan Islam terhadap homoseksualitas:
أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةًۭ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌۭ مُّسْرِفُونَ
Artinya: "Mengapa kamu mendatangi lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istrimu yang telah diciptakan Tuhan untukmu? Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Asy-Syu'ara: 165–166)
Dalam hadis Nabi ﷺ juga disebutkan bahwa:
من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به
Artinya: “Siapa yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan yang diperlakukan.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi – meskipun sebagian ulama memperdebatkan penerapan hukuman ini di masa kini, namun tetap menunjukkan betapa beratnya dosa ini dalam pandangan Islam)
Unsur Pornografi dan Penyebaran Konten Seksual
Aspek lain yang tak kalah serius adalah tindakan Jiao merekam aktivitas seksual secara sembunyi-sembunyi dan menyebarkannya untuk keuntungan finansial.
Dalam Islam, menyebarkan aurat orang lain secara paksa atau tanpa izin adalah dosa besar. Bahkan melihat aurat saja tanpa hak sudah dilarang keras, apalagi merekam dan menyebarkannya.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
من ستر مسلما ستره الله في الدنيا والآخرة
Artinya: “Barang siapa menutupi (aib) seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)
Dalam konteks ini, Jiao tidak hanya membuka aib, tetapi dengan sengaja membuat konten vulgar dan menyebarkannya kepada publik. Ini masuk ke dalam kategori fahisyah (perbuatan keji) dan isyā’ah (penyebaran kemaksiatan), keduanya sangat dikecam dalam syariat.
Penipuan Massal dan Eksploitasi Seksual
Tindakan menyamar dan memanipulasi orang lain untuk terlibat dalam hubungan seksual tanpa mengetahui identitas asli pelaku merupakan bentuk penipuan berat (ghurur) dan pelanggaran terhadap kehormatan manusia (‘irdh). Ini juga menyentuh ranah kriminal dalam hukum Islam karena mengandung unsur penodaan, pelecehan, dan eksploitasi.
Baca Juga: Pesan Al-Qur'an Agar Anak Muda Islam Tidak Terjebak pada Tren S Line 'Pamer Aib Sendiri'
Islam menjunjung tinggi kehormatan manusia sebagai nilai sakral. Dalam QS. Al-Hujurat ayat 11 disebutkan bahwa manusia tidak boleh merendahkan satu sama lain, apalagi melalui penipuan yang merusak kehormatan dan martabat seseorang.
Fenomena Sister Hong adalah cerminan dari krisis moral yang parah. Ia mencerminkan runtuhnya batas identitas, kekaburan norma seksual, dan komersialisasi tubuh secara ekstrem. Islam tidak hanya melarang seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Jiao, tetapi juga menawarkan solusi preventif melalui nilai-nilai kejujuran, kesucian, dan penjagaan aurat.
Dalam dunia digital yang semakin terbuka ini, umat Islam diingatkan untuk tidak sekadar menjadi konsumen media, tetapi juga memiliki kompas moral yang kokoh. Kasus ini menjadi peringatan bahwa ketika batas-batas agama dan kemanusiaan diabaikan, maka yang tersisa hanyalah eksploitasi dan kehancuran.
Sebagai penutup, firman Allah dalam QS. An-Nur ayat 19 layak untuk direnungkan:
إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلْفَـٰحِشَةُ فِى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌۭ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْـَٔاخِرَةِ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”
Jelas, Islam bukan hanya menolak penyimpangan ini, tetapi juga memperingatkan agar kita tidak membiarkan kebobrokan itu menjadi tontonan biasa di dunia maya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









