KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025, untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap penyimpangan yang diduga terjadi dalam pengelolaan kuota haji selama masa jabatannya.
Kepastian jadwal pemeriksaan ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Yaqut sudah dijadwalkan dan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, turut membenarkan informasi tersebut.
"Benar, akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Menurut Budi, kehadiran Yaqut dalam proses penyelidikan sangat krusial karena keterangannya diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap dugaan praktik korupsi dalam distribusi dan pengelolaan kuota haji.
"Keterangan dari beliau sangat dibutuhkan agar proses penyelidikan ini dapat berjalan secara objektif dan menyeluruh," ujarnya.
Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan intensif yang telah lebih dulu melibatkan beberapa pejabat Kementerian Agama, termasuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, yang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK.
Dalam beberapa pekan terakhir, isu korupsi kuota haji kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya laporan-laporan yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota, pemberangkatan jamaah, serta dugaan praktik jual beli jatah haji khusus.
KPK menyatakan bahwa setiap pemanggilan dalam kasus ini dilakukan berdasarkan kebutuhan objektif penyelidikan, tanpa memandang posisi atau jabatan pihak yang diminta keterangannya. "Kita harus memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak dilakukan setengah-setengah," tegas Budi.
Baca Juga: Ketum Muhammadiyah Tegaskan BPKH Harus Tetap Terpisah dan Independen dalam Pengelolaan Dana Haji
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yaqut Cholil Qoumas terkait pemanggilan tersebut. Namun, masyarakat luas kini menanti komitmen penuh KPK dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, mengingat penyelenggaraan ibadah haji merupakan isu yang sangat sensitif dan menyangkut kepercayaan umat.
Kasus ini juga dinilai penting sebagai refleksi tata kelola birokrasi keagamaan, khususnya dalam konteks pengelolaan dana dan fasilitas publik yang berhubungan dengan kewajiban spiritual umat Islam.
Jika terbukti bersalah, kasus ini berpotensi menambah panjang daftar skandal korupsi di sektor pelayanan publik, sekaligus menjadi evaluasi keras bagi tata kelola penyelenggaraan haji di masa mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










