Akurat
Pemprov Sumsel

Kenaikan Pajak di Zaman Nabi Muhammad SAW, Tidak Sampai Merugikan Masyarakat

Fajar Rizky Ramadhan | 23 Agustus 2025, 12:00 WIB
Kenaikan Pajak di Zaman Nabi Muhammad SAW, Tidak Sampai Merugikan Masyarakat

AKURAT.CO Isu kenaikan pajak selalu menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, pajak dibutuhkan negara untuk membiayai pembangunan dan layanan publik. Namun di sisi lain, kenaikan pajak yang tidak terkendali bisa membebani masyarakat kecil dan menciptakan ketidakadilan.

Dalam konteks sejarah Islam, bagaimana Nabi Muhammad SAW mengatur pungutan negara? Apakah beliau pernah menaikkan pajak hingga merugikan rakyat?

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa sistem keuangan negara pada masa Nabi berbeda dengan konsep pajak modern. Sumber utama pemasukan negara adalah zakat, ghanimah (harta rampasan perang), fai’ (harta tanpa peperangan), jizyah (pajak bagi non-Muslim yang hidup dalam perlindungan negara Islam), dan kharaj (pajak tanah). Di luar itu, Nabi tidak membebankan pajak tambahan yang memberatkan masyarakat Muslim.

Zakat menjadi instrumen fiskal paling utama. Allah berfirman dalam Surah at-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Baca Juga: Tak Pernah Jadi Beban Negara, Ini Peran Penting Guru dalam Sejarah Islam

Zakat bukan sekadar kewajiban spiritual, tetapi juga instrumen distribusi ekonomi agar kekayaan tidak menumpuk di segelintir orang. Rasulullah SAW sangat ketat dalam mengelola zakat, memastikan bahwa pungutan itu kembali kepada rakyat, bukan menumpuk di tangan penguasa.

Adapun jizyah diberlakukan kepada non-Muslim yang tinggal di bawah naungan negara Islam. Nilainya ringan, hanya setara dengan kontribusi keamanan, dan sebagai imbalannya mereka tidak diwajibkan ikut perang dan tetap mendapat perlindungan penuh.

Sejarawan al-Baladzuri dalam Futuh al-Buldan mencatat bahwa banyak non-Muslim yang merasa jizyah lebih adil dibanding pajak tinggi yang mereka alami di bawah kekuasaan Byzantium dan Persia. Bahkan, pada suatu waktu, ketika kaum Muslimin tidak mampu melindungi daerah yang terkena serangan, jizyah yang sudah dibayar dikembalikan kepada penduduk.

Sementara kharaj adalah pajak tanah yang dikenakan kepada wilayah taklukan. Kebijakan kharaj disesuaikan dengan kondisi tanah dan kemampuan penduduknya. Nabi tidak pernah menetapkan pungutan yang melampaui batas sehingga merugikan. Prinsip beliau sederhana: pungutan negara harus seimbang, tidak membebani, dan hasilnya harus kembali kepada kemaslahatan umat.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Ahmad:

خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.”

Hadis ini menjadi prinsip dasar pengelolaan keuangan publik. Pungutan negara, termasuk pajak, harus memberikan manfaat, bukan menjadi beban. Oleh karena itu, di masa Nabi tidak ada kenaikan pajak yang membuat masyarakat menjerit.

Dalam fikih Islam, pajak tambahan selain zakat memang dikenal dengan istilah dharibah. Para ulama membolehkan dharibah hanya jika baitul mal kosong dan negara membutuhkan dana mendesak, misalnya untuk mempertahankan diri dari agresi musuh. Namun syaratnya, pungutan itu harus bersifat sementara, proporsional, dan tidak merugikan rakyat kecil.

Bandingkan dengan kondisi hari ini. Di banyak negara, pajak sering kali naik tanpa diimbangi dengan transparansi dan keadilan distribusi. Akibatnya, rakyat merasa tertekan sementara korupsi pejabat marak. Inilah yang berbeda dengan kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Beliau menolak pungutan zalim, sebagaimana sabdanya dalam hadis riwayat Abu Dawud:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

“Tidak akan masuk surga pemungut pajak yang zalim.”

Baca Juga: Doa Guru untuk Muridnya itu Mustajab, Ini Dalilnya dalam Islam

Pesan ini jelas: pajak boleh, tetapi tidak boleh menzalimi rakyat.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa di zaman Nabi Muhammad SAW memang ada pungutan negara, namun sifatnya adil, transparan, dan tidak pernah dinaikkan sampai merugikan masyarakat.

Semua pungutan dikembalikan untuk kepentingan umat, bukan untuk memperkaya pejabat atau elite tertentu. Prinsip inilah yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan pajak di negara modern: pajak harus adil, proporsional, transparan, dan benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Wallahu A'lam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.