KPK Sebut 8.400 Jemaah Haji Antre 14 Tahun Gagal Berangkat 2024 gegara Dikorupsi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024. Akibat kasus tersebut, sebanyak 8.400 jemaah yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat.
"Ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Asep menyebut peristiwa itu sebagai ironi dan menegaskan agar tidak terulang. Menurutnya, pembagian kuota tambahan pada 2024 seharusnya sesuai aturan, yaitu 92 persen untuk haji khusus dan 8 persen untuk reguler.
"Begitu pun dengan haji, haji yang seharusnya masyarakat ada, kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dibagi 92 persen 8 persen," katanya.
"8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus," tambahnya.
Baca Juga: BP Haji Disahkan Menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Kuota Petugas Haji Daerah Dibatasi
Sebelumnya, KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, meski belum menetapkan tersangka. Tiga pihak dicegah ke luar negeri selama enam bulan, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam penyidikan. Yaqut sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/8/2025) selama sekitar empat jam.
Pangkal perkara ini bermula dari pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024. Tambahan itu diperoleh Presiden Joko Widodo setelah bertemu pemerintah Arab Saudi.
Namun, setengah kuota tambahan dialihkan ke haji khusus. KPK menyebut pengalihan itu tidak sesuai aturan. Bahkan, ada ratusan agen travel yang disebut ikut terlibat dalam pengurusan kuota bersama Kementerian Agama.
"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah," kata Asep, Selasa (12/8/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










