KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya sudah mengantongi sejumlah nama.
“Calonnya ya ada,” kata Asep pada Rabu (10/9/2025), dikutip dari keterangan wartawan.
Asep menegaskan, pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Menurut KPK, terdapat dugaan aliran dana korupsi kuota haji 2024 yang mengalir ke sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag). Asep mengisyaratkan level pimpinan yang dimaksud bisa setingkat menteri.
“Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” jelasnya.
Baca Juga: Korupsi Haji Era Yaqut Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun, Jemaah Didesak Lunasi dalam 5 Hari
Asep menambahkan, penerimaan gratifikasi tidak selalu dilakukan secara langsung oleh pejabat terkait. “Jadi begini, menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan. Gini, saya punya asisten. Misalkan ini ya, asisten,” katanya.
“Seperti itu. Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan nanti tentu menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sudah masuk tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula dari tambahan kuota haji sebesar 20 ribu pada 2024. Namun, pembagian kuota tambahan dilakukan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal menurut Undang-Undang kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga adanya komunikasi antara asosiasi travel haji dan pihak Kemenag terkait pembagian kuota tambahan tersebut. Berdasarkan perhitungan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 1 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








