Akurat
Pemprov Sumsel

Tepuk Sakinah Dilihat dari Perspektif Fikih Pernikahan, Relevankah?

Fajar Rizky Ramadhan | 28 September 2025, 09:30 WIB
Tepuk Sakinah Dilihat dari Perspektif Fikih Pernikahan, Relevankah?

AKURAT.CO Fenomena viralnya “Tepuk Sakinah” yang diperkenalkan oleh KUA Menteng dalam program bimbingan perkawinan menimbulkan beragam respons di masyarakat. Sebagian pihak menganggapnya sebagai inovasi kreatif dalam menyampaikan pesan keagamaan, sementara yang lain mempertanyakan relevansinya bila dilihat dari perspektif fikih pernikahan.

Dalam fikih, tujuan pernikahan tidak hanya sekadar penyatuan dua insan, tetapi lebih jauh sebagai ikatan yang menghadirkan ketenteraman, kasih sayang, dan keberkahan hidup. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
(الروم: 21)

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)

Ayat ini menegaskan tiga fondasi rumah tangga: sakinah (ketenteraman), mawaddah (cinta kasih), dan rahmah (kasih sayang). Tepuk Sakinah dengan ungkapan “saling cinta, saling hormat, saling jaga, saling ridha, dan musyawarah” sebenarnya berupaya menerjemahkan nilai-nilai Qur’ani tersebut ke dalam bentuk sederhana yang mudah dipahami calon pengantin.

Baca Juga: Uang Ustaz Khalid Basalamah Jadi Bukti Ada Pihak Kemenag Minta Uang Percepat ke Calon Jemaah Haji

Namun, dari sudut pandang fikih, perlu dicatat bahwa metode penyampaian bukanlah substansi hukum pernikahan itu sendiri. Fikih lebih menekankan kepada rukun dan syarat sah nikah: adanya calon suami, calon istri, wali, dua saksi, serta akad nikah dengan ijab qabul. Rasulullah SAW bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ عَدْلٍ

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadis ini menjadi dasar bahwa sahnya pernikahan ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat, bukan oleh cara penyampaian pesan bimbingan. Dengan demikian, Tepuk Sakinah bukanlah bagian dari rukun maupun syarat nikah, tetapi dapat dikategorikan sebagai media dakwah dan edukasi.

Dalam kaidah fikih terdapat prinsip:

الأصل في العادات الإباحة ما لم يرد دليل على التحريم

“Asal hukum dari segala sesuatu yang bersifat adat (kebiasaan) adalah mubah, selama tidak ada dalil yang melarang.”

Dengan kaidah ini, Tepuk Sakinah dapat dinilai sebagai sarana yang boleh digunakan selama isinya tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Bahkan, jika terbukti mampu memudahkan calon pengantin memahami nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah, maka hal ini termasuk dalam kategori maslahat.

Para ulama kontemporer juga banyak menekankan pentingnya memanfaatkan media kreatif untuk menyampaikan ajaran agama agar lebih mudah diterima, khususnya oleh generasi muda.

Dalam konteks ini, Tepuk Sakinah dapat dianggap relevan sebagai inovasi dakwah dalam ranah pendidikan pra-nikah, meskipun tidak memiliki implikasi hukum terhadap sah atau tidaknya akad.

Baca Juga: Menuntut Nafkah Rp100 ke Mantan Suami, Pantaskah dalam Islam?

Dengan demikian, bila ditinjau dari fikih pernikahan, Tepuk Sakinah tidak bertentangan dengan syariat. Ia hanyalah metode tambahan yang berfungsi mengingatkan calon pengantin akan tujuan pernikahan dalam Islam. Relevansinya terletak pada nilai edukatifnya, bukan pada aspek legal-formal pernikahan itu sendiri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.