Berikut Biaya Haji Indonesia 2026, Kuota, dan Lama Tinggal di Tanah Suci

AKURAT.CO Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menyepakati sejumlah hal penting terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Kesepakatan itu mencakup besaran biaya perjalanan, pembagian kuota antarprovinsi, serta durasi masa tinggal jemaah di Arab Saudi.
Dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (29/10/2025), disetujui bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 ditetapkan sebesar Rp 87.409.365,45. Dari jumlah tersebut, porsi yang harus dibayar langsung oleh calon jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah Rp 54.193.806,58.
“BPIH sebesar Rp 87.409.366 ini turun sekitar Rp 2.893.000 dibandingkan dengan BPIH tahun 2025 yang mencapai Rp 89.410.268,79,” ujar Ketua Panja Haji DPR, Abdul Wachid.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH berasal dari beberapa sumber, antara lain Bipih, nilai manfaat, dana efisiensi, hibah, wakaf, dan sumber sah lainnya.
Dana tersebut digunakan untuk menanggung 13 komponen layanan, seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta pembinaan dan perlindungan jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Baca Juga: Kuota Haji 2026 Resmi Ditetapkan, Jawa Timur Terbanyak, Jawa Barat Turun Drastis
Adapun total kuota haji Indonesia tahun 2026 berjumlah 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan sisanya untuk haji khusus. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa kuota tersebut akan diberangkatkan melalui 525 kloter penerbangan.
“Jumlah kuota sebanyak 221.000, terdiri dari haji reguler 203.320 dan haji khusus 17.680. Dari kuota reguler, sebanyak 201.585 merupakan jemaah murni, ditambah 1.050 petugas haji daerah dan 685 pembimbing KBIHU,” kata Dahnil.
Rincian pembagian kuota antarprovinsi antara lain: Jawa Timur memperoleh 42.409 jemaah, Jawa Tengah 34.122 jemaah, dan Jawa Barat 29.643 jemaah. Sementara itu, Sulawesi Selatan mendapat jatah 9.670 jemaah, Banten 9.124, DKI Jakarta 7.819, Sumatera Utara 5.913, Lampung 5.827, NTB 5.798, Aceh 5.426, dan Sumatera Selatan 5.354 jemaah.
Dahnil menegaskan bahwa pembagian kuota dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, dengan memperhatikan jumlah pendaftar dan masa tunggu di tiap provinsi.
Baca Juga: Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Daftar Tunggu Jemaah Merata 26 Tahun
Selain itu, disepakati pula bahwa lama masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi pada tahun 2026 adalah 41 hari. Meski demikian, beberapa anggota DPR menilai durasi tersebut masih cukup panjang dan menyarankan agar ke depan dapat dipangkas menjadi sekitar 30 hari.
Pemerintah berharap, penyelenggaraan haji tahun 2026 dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan memberikan kenyamanan ibadah bagi seluruh jemaah asal Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









