Arab Saudi Perketat Syarat Kesehatan Haji 2026, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Haji

AKURAT.CO Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan baru terkait syarat istitha’ah atau kemampuan kesehatan bagi calon jemaah haji 2026. Sejumlah penyakit berat kini masuk daftar kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk berhaji.
“Kebijakan ini ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” kata Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan), dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Rabu (5/11/2025).
Menurut Gus Irfan, keputusan tersebut bertujuan memastikan ibadah haji hanya dijalankan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu. “Ini agar tidak membahayakan diri sendiri dan jemaah lain saat di Tanah Suci,” ujarnya.
Baca Juga: Haji 2026 Dimatangkan: 204 Ribu Jemaah Siap Terbang Mulai 22 April
Beberapa penyakit yang tidak memenuhi syarat istitha’ah antara lain gagal organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, dan penyakit paru kronis yang membutuhkan oksigen terus-menerus. Selain itu, kerusakan hati berat, gangguan saraf atau kejiwaan berat, demensia, serta kehamilan berisiko tinggi juga masuk dalam daftar.
Penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah, kanker stadium lanjut, jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes tidak terkontrol, penyakit autoimun, epilepsi, stroke, serta gangguan mental berat juga dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
“Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha'ah, dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia, maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi,” tegas Gus Irfan.
Baca Juga: 9.000 Calon Jemaah Haji Jawa Barat Tertunda Berangkat akibat Penyesuaian Kuota Nasional
Ia menambahkan, pemeriksaan kesehatan calon jemaah akan diperketat bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan. “Langkah ini bersifat preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci,” tutur Gus Irfan.
Kementerian Haji dan Umrah juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi jumlah jemaah, tetapi untuk melindungi mereka dari risiko kesehatan serius selama perjalanan ibadah yang menuntut stamina tinggi di cuaca ekstrem Arab Saudi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









