Diminta Mundur dari Kursi Ketum PBNU, Yahya Cholil Sebut Hanya Keputusan Sepihak

AKURAT.CO Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, merespons tegas desakan agar dirinya mundur dari pucuk pimpinan organisasi. Ia menilai keputusan yang diambil Syuriyah PBNU, khususnya Rais Aam KH Miftachul Akhyar, bukan hasil musyawarah yang semestinya, melainkan langkah sepihak tanpa mekanisme klarifikasi terbuka.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui sebuah pertemuan daring, Gus Yahya menyebut bahwa arah forum Syuriyah sejak awal telah diarahkan untuk membahas pemberhentiannya. Ia menilai narasi yang berkembang selama rapat dibuat untuk menguatkan alasan pencopotan, tanpa membuka ruang baginya untuk menjelaskan duduk persoalan secara transparan.
Baca Juga: Gus Yahya Ngaku Belum Terima Surat Resmi untuk Mundur dari Ketum PBNU
“Tadi malam, mulai sore sampai malam, dilakukan pertemuan Syuriah. Di situ membicarakan kehendak untuk memberhentikan saya. Bahkan sejak awal pertemuan sudah dinyatakan bahwa ada keinginan untuk memberhentikan saya,” kata Gus Yahya, dikutip dari keterangan wartawan, Minggu (23/11/2025).
Menurutnya, sejak awal sudah tampak ada upaya membangun konstruksi alasan yang mendukung keputusan tersebut. Namun ia sama sekali tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan di hadapan forum.
“Dibuat narasi-narasi untuk menjustifikasi, tanpa memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada saya,” ujarnya.
Gus Yahya menilai keputusan Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025 itu tidak mencerminkan prinsip musyawarah. Ia menegaskan bahwa apa yang diputuskan adalah langkah sepihak oleh pimpinan Syuriyah.
“Keputusannya keputusan sepihak oleh Syuriah dalam hal ini Rais Aam,” tegasnya.
Risalah rapat Syuriyah yang beredar luas memuat tiga poin evaluasi terhadap kepemimpinan Gus Yahya. Pertama, undangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dianggap bertentangan dengan nilai Aswaja dan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, narasumber tersebut dinilai tidak pantas dihadirkan di tengah situasi konflik global dan masuk kategori pelanggaran ketentuan organisasi. Ketiga, risalah rapat menyebut adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan yang dianggap membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.
Baca Juga: Diminta Mundur dari Jabatan Ketum, Yahya Cholil Staquf Lawan Syuriah PBNU!
Berdasarkan tiga evaluasi tersebut, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan keputusan penuh kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Kesimpulannya, Gus Yahya diminta mengundurkan diri dalam tiga hari sejak keputusan diterima. Jika tidak dilakukan, Syuriyah menyatakan akan memberhentikannya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Meski tekanan menguat, Gus Yahya menegaskan bahwa proses yang ditempuh tidak mencerminkan tata kelola organisasi yang sehat. Ia menyampaikan bahwa forum seharusnya menjadi ruang dialog, bukan arena memutuskan sesuatu secara sepihak. Dalam waktu dekat, ia berencana membahas dinamika itu bersama para ketua PWNU se-Indonesia sebagai langkah merespons situasi internal yang berkembang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









