Akurat
Pemprov Sumsel

Mau Umroh Naik Motor? Ini Dokumen yang Anda Perlukan untuk Lintasi 12 Negara

Fajar Rizky Ramadhan | 7 Januari 2026, 08:00 WIB
Mau Umroh Naik Motor? Ini Dokumen yang Anda Perlukan untuk Lintasi 12 Negara

AKURAT.CO Perjalanan umrah dengan sepeda motor lintas negara bukan sekadar soal mental dan fisik, tetapi juga kesiapan administrasi yang matang. Hal itu dibuktikan Daeng Anshar, pengendara asal Lumajang, Jawa Timur, yang menempuh perjalanan umrah ke Makkah dengan motor melewati 12 negara selama tujuh bulan.

Daeng mengungkapkan, dokumen perjalanan menjadi kunci utama agar bisa melintasi banyak negara tanpa kendala berarti. Selain paspor yang diurus di kantor imigrasi, terdapat sejumlah dokumen lain yang wajib disiapkan sebelum memulai perjalanan.

Salah satu dokumen terpenting adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional yang diterbitkan oleh Korlantas Polri. SIM Internasional menjadi syarat utama untuk mengurus Carnet de Passages en Douane (CPD) atau paspor kendaraan.

Baca Juga: Kuota Petugas Haji Khusus Dipangkas, 13 Asosiasi Peringatkan Risiko Penurunan Layanan Jamaah

“Pertama kita harus punya SIM internasional dulu. Dari SIM internasional ini baru bisa mengajukan carnet,” ujar Daeng kepada wartawan, dikutip Rabu (7/1/2026).

Carnet de Passages berfungsi sebagai dokumen kepabeanan internasional yang memungkinkan kendaraan pribadi keluar-masuk lintas negara tanpa harus membayar bea masuk di setiap perbatasan. Dokumen ini diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan bersifat wajib bagi pelintas negara menggunakan kendaraan pribadi.

“Carnet itu ibarat paspor kendaraan. Tanpa itu, kendaraan tidak bisa melintas negara,” jelasnya.

Menurut Daeng, proses pengurusan carnet di IMI relatif singkat dan biasanya memakan waktu sekitar satu hingga dua minggu, selama seluruh persyaratan terpenuhi.

Selain dokumen kendaraan, persoalan visa juga menjadi tantangan tersendiri. Namun, Daeng menerapkan strategi pengurusan visa secara bertahap atau estafet. Ia tidak mengurus seluruh visa negara tujuan dari Indonesia.

Satu-satunya visa yang wajib diurus dari Tanah Air adalah visa China. Negara tersebut menjadi tujuan awal yang membutuhkan pengurusan lebih ketat dan memiliki masa berlaku tertentu.

“Visa yang wajib diurus dari Indonesia itu visa China. Negara lain bisa diurus di negara sebelumnya,” kata Daeng.

Dalam perjalanannya menuju Makkah, Daeng melintasi Malaysia, Thailand, Laos, China, Kazakhstan, Uzbekistan, Tajikistan, Afghanistan, Iran, Uni Emirat Arab, Oman, hingga Arab Saudi. Ia menyebut, sebagian besar negara Asia Tenggara dan Asia Tengah memberikan fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: MUI Kritik KUHP Baru soal Nikah Siri dan Poligami: Tak Sesuai Realita

Untuk Iran, Daeng mendapatkan fasilitas bebas visa selama 14 hari. Sementara pengurusan visa Afghanistan, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi dinilai relatif mudah dan bisa dilakukan di perbatasan atau di negara transit sebelumnya.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa perjalanan umrah lintas negara dengan sepeda motor memungkinkan dilakukan, asalkan perencanaan rute, dokumen perjalanan, dan administrasi disiapkan secara cermat sejak awal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.