Akurat
Pemprov Sumsel

Keuangan Haji Khusus Mandek, DPR Warning: Jangan Sampai Kuota 2026 Hangus Gara-gara Administrasi

Fajar Rizky Ramadhan | 8 Januari 2026, 10:00 WIB
Keuangan Haji Khusus Mandek, DPR Warning: Jangan Sampai Kuota 2026 Hangus Gara-gara Administrasi

AKURAT.CO Isu keterlambatan pencairan keuangan haji khusus menjelang musim haji 2026 mulai memantik perhatian serius DPR RI. Dengan tenggat administrasi yang semakin ketat dari Pemerintah Arab Saudi, DPR mengingatkan agar persoalan teknis tidak berujung pada hangusnya kuota haji Indonesia, khususnya jalur haji khusus.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menilai perlunya langkah cepat dan terukur dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk mengatasi kendala administrasi Pengembalian Keuangan (PK) jamaah haji khusus. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pembentukan tim khusus verifikasi administrasi.

“Saya memahami penyesuaian regulasi yang dikeluarkan Kemenhaj terkait PK dalam rangka melindungi jamaah haji khusus. Namun, karena timeline haji yang semakin pendek, perlu ada pendampingan teknis administratif kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar seluruh kuota haji Indonesia, baik reguler maupun khusus, dapat terserap sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dan disepakati,” ujar Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Senin (05/01/2026).

Baca Juga: RI Menang Bidding Kampung Haji di Makkah, Lokasi Hanya 500 Meter dari Masjidil Haram

Menurut Hidayat, tanpa pendampingan teknis yang memadai, proses verifikasi administrasi berpotensi menjadi hambatan serius yang berdampak langsung pada keberangkatan jamaah. Ia mengingatkan bahwa kegagalan menyelesaikan administrasi tepat waktu bisa berujung pada tidak terserapnya kuota haji yang telah dialokasikan.

Selain soal verifikasi, Hidayat juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia di internal Kemenhaj. Untuk mengantisipasi penumpukan dokumen, ia mengusulkan skema pelibatan mahasiswa sebagai solusi jangka pendek.

Mahasiswa dari jurusan manajemen haji dan umrah dinilai dapat dilibatkan dalam proses pemeriksaan dokumen jamaah, terutama untuk membantu percepatan administrasi di tengah waktu yang semakin terbatas.

Di tengah kekhawatiran publik terkait keterlambatan pencairan dana, Hidayat menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan anggaran. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) disebut telah memastikan dana PK haji khusus maupun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler dalam kondisi aman dan siap dicairkan.

Ia menegaskan, pencairan dana dapat dilakukan segera setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Hidayat juga mengapresiasi langkah Kemenhaj yang tetap membuka layanan administrasi jamaah reguler di hari libur. Namun, ia menilai kebijakan tersebut seharusnya juga diterapkan bagi jamaah haji khusus melalui PIHK masing-masing.

“Saya mengapresiasi jajaran Kemenhaj yang tetap membuka layanan bagi jamaah reguler di hari libur. Pelayanan dan pendampingan yang sama juga perlu diberikan kepada jamaah haji khusus melalui PIHK-nya sehingga seluruh jemaah yang berhak berangkat tahun 2026, baik reguler maupun khusus, dapat segera menuntaskan administrasi pelunasan,” ucapnya.

Baca Juga: Kuota Petugas Haji Khusus Dipangkas, 13 Asosiasi Peringatkan Risiko Penurunan Layanan Jamaah

Di sisi lain, Hidayat mengaku prihatin dengan beredarnya informasi mengenai potensi gagalnya keberangkatan jamaah calon haji khusus pada 2026. Menurutnya, isu tersebut berpotensi menimbulkan kegelisahan dan ketidakpastian di tengah calon jamaah.

Ia menegaskan pentingnya komunikasi publik yang jelas dan percepatan administratif agar hak jamaah tidak terganggu hanya karena persoalan teknis.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.