Akurat
Pemprov Sumsel

Apakah Marah Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Menurut Para Ulama

Lufaefi | 23 Februari 2026, 11:56 WIB
Apakah Marah Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Menurut Para Ulama

AKURAT.CO Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari dorongan emosi dan hawa nafsu. Karena itu, muncul pertanyaan: apakah marah membatalkan puasa? Mengingat marah adalah respons manusiawi yang sulit dihindari, penting untuk memahami bagaimana Islam memandangnya dalam konteks ibadah puasa.

Secara umum, para ulama sepakat bahwa marah tidak termasuk pembatal puasa dalam arti fikih (yang mewajibkan qadha). Namun, marah bisa mengurangi pahala puasa, bahkan berpotensi menghilangkan nilai spiritualnya jika tidak dikendalikan.

Marah Tidak Termasuk Pembatal Puasa Secara Fikih

Dalam fikih, pembatal puasa berkaitan dengan masuknya sesuatu ke dalam tubuh atau hubungan biologis di siang hari Ramadhan. Allah SWT berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ

“Dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menegaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah makan, minum, dan hal-hal sejenisnya. Tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa marah secara otomatis membatalkan puasa secara hukum.

Karena itu, jika seseorang marah di siang hari Ramadhan, puasanya tetap sah dan tidak wajib mengganti, selama tidak melakukan hal-hal yang memang membatalkan puasa secara fisik.

Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Dua Kemungkinan Hukumnya dalam Islam

Namun Marah Dapat Mengurangi atau Menghilangkan Pahala

Walaupun tidak membatalkan secara fikih, marah sangat bertentangan dengan tujuan puasa. Rasulullah ﷺ bersabda:

الصِّيَامُ جُنَّةٌ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ

“Puasa itu adalah perisai. Maka apabila salah seorang di antara kalian sedang berpuasa, janganlah berkata kotor dan jangan berteriak-teriak. Jika ada yang mencacinya atau mengajaknya bertengkar, hendaklah ia berkata: ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa.’” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa puasa bukan hanya menahan fisik, tetapi juga menjaga lisan dan emosi. Marah yang berujung pada teriakan, makian, atau pertengkaran jelas merusak nilai puasa.

Bahkan Rasulullah ﷺ juga bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. al-Bukhari)

Para ulama menjelaskan bahwa maksud hadis ini bukan berarti puasanya batal, melainkan pahala puasanya bisa hilang atau sangat berkurang. Ia hanya mendapatkan lapar dan dahaga tanpa ganjaran sempurna.

Perbedaan antara Sah dan Diterima

Dalam kajian ushul fikih, ada perbedaan antara sah (valid secara hukum) dan maqbul (diterima secara sempurna di sisi Allah). Marah tidak membatalkan kesahan puasa, tetapi dapat mengurangi tingkat penerimaannya.

Baca Juga: Doa Buka Puasa Nisfu Sya’ban dalam Bahasa Arab dan Artinya

Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa puasa memiliki tingkatan: puasa orang awam (menahan makan dan minum), puasa khusus (menahan anggota badan dari dosa), dan puasa khususul khusus (menahan hati dari selain Allah). Marah yang tidak terkendali tentu menjauhkan seseorang dari tingkatan puasa yang lebih tinggi.

Kesimpulan

Marah tidak membatalkan puasa secara hukum fikih, sehingga tidak mewajibkan qadha. Namun, marah yang disertai makian, pertengkaran, dan perilaku buruk dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa. Karena itu, mengendalikan emosi merupakan bagian penting dari kesempurnaan ibadah puasa.

QnA Seputar Marah dan Puasa

Apakah jika saya marah puasa saya batal?
Tidak batal secara hukum, tetapi pahala bisa berkurang.

Bagaimana jika marah sampai berteriak atau memaki?
Puasa tetap sah, tetapi nilai dan ganjarannya bisa rusak.

Apakah harus mengqadha jika marah besar?
Tidak perlu qadha, kecuali jika melakukan hal yang memang membatalkan puasa secara fisik.

Bagaimana cara meredam marah saat puasa?
Ikuti anjuran Nabi dengan mengucapkan, “Saya sedang berpuasa,” menjauh dari konflik, dan memperbanyak istighfar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi