Tata Cara Membayar Fidyah untuk Lunasi Utang Puasa Jelang Ramadan 2026, Lengkap Bacaan Niat

AKURAT.CO Menjelang Ramadan 2026, sebagian umat Islam masih memiliki utang puasa Ramadhan yang tidak mampu lagi ditunaikan dengan qadha. Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan solusi berupa fidyah. Lalu, siapa yang wajib membayar fidyah dan bagaimana tata caranya?
Fidyah adalah tebusan berupa pemberian makanan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang tidak bisa ditunaikan.
Kewajiban fidyah berlaku bagi orang-orang yang secara syar’i tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk menggantinya di hari lain, seperti orang lanjut usia renta, orang sakit menahun, atau kondisi lain yang menurut medis tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Dasar hukum fidyah disebutkan dalam Al-Qur’an:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: “Bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Baca Juga: Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui Menurut Fikih: Keringanan, Qadha, dan Ketentuan Penggantiannya
Ayat ini menjadi landasan bahwa fidyah adalah bentuk keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa secara permanen.
Besaran fidyah yang umum digunakan oleh para ulama adalah satu porsi makanan layak konsumsi untuk satu orang miskin, untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
Di Indonesia, fidyah biasanya diwujudkan dalam bentuk makanan siap santap atau bahan makanan pokok setara satu kali makan.
Fidyah dapat dibayarkan dengan dua cara. Pertama, memberikan makanan siap santap kepada fakir miskin. Kedua, memberikan bahan makanan pokok sesuai ukuran satu kali makan.
Sebagian ulama membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang, selama nilainya setara dengan makanan yang diberikan dan benar-benar digunakan untuk kebutuhan makan orang miskin.
Waktu pembayaran fidyah bersifat fleksibel. Fidyah boleh dibayarkan pada hari ketika puasa ditinggalkan, setelah Ramadhan berakhir, atau menjelang Ramadhan berikutnya. Namun, membayar fidyah sebelum datangnya Ramadhan sangat dianjurkan agar ibadah dapat ditunaikan tepat waktu.
Dalam pelaksanaannya, fidyah diawali dengan niat. Niat fidyah cukup diucapkan dalam hati, namun boleh dilafalkan untuk membantu kekhusyukan. Berikut bacaan niat fidyah puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَ الصِّيَامِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat mengeluarkan fidyah puasa sebagai kewajiban karena Allah Ta‘ala.”
Baca Juga: Kapan Puasa 2026? Ini Jadwal Ramadhan Versi Muhammadiyah Lengkap Sebulan!
Jika fidyah dibayarkan untuk orang lain, seperti orang tua atau anggota keluarga, niatnya dapat disesuaikan dengan menyebutkan atas nama yang bersangkutan.
Perlu ditegaskan bahwa fidyah tidak berlaku bagi orang yang masih mampu berpuasa atau masih memungkinkan untuk mengqadha puasa di hari lain. Dalam kondisi tersebut, kewajiban utamanya tetap qadha, bukan fidyah.
Dengan memahami tata cara dan ketentuan fidyah, umat Islam diharapkan dapat menyambut Ramadan 2026 dengan lebih tenang, karena tanggungan ibadah puasa telah ditunaikan sesuai tuntunan syariat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









