Akurat
Pemprov Sumsel

Operasi Kecil Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasannya

Redaksi Akurat | 20 Maret 2026, 20:05 WIB
Operasi Kecil Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasannya
Ilustrasi operasi kecil.

AKURAT.CO Bulan Ramadan menjadi momen bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah dan meraih pahala.

Namun, kondisi kesehatan tertentu terkadang mengharuskan seseorang menjalani tindakan medis di siang hari, seperti operasi kecil. Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan: apakah puasa tetap sah?

Keraguan tersebut wajar, mengingat salah satu syarat sah puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, termasuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Lantas, bagaimana hukum operasi kecil saat berpuasa?

Memahami Ketentuan Puasa

Dalam Islam, puasa berarti menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan sejak fajar hingga maghrib.

Termasuk di dalamnya larangan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, atau jalur lain yang terhubung ke sistem pencernaan.

Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa jika dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan.

Operasi Kecil Tidak Otomatis Membatalkan Puasa

Secara umum, tindakan medis ringan atau operasi kecil tidak serta-merta membatalkan puasa. Syaratnya, tindakan tersebut tidak melibatkan masuknya makanan, minuman, atau zat bernutrisi ke dalam tubuh melalui saluran pencernaan.

Sejumlah ulama, termasuk Syaikh Abdul Aziz bin Baz, menjelaskan bahwa tindakan medis tidak membatalkan puasa selama tidak ada asupan nutrisi yang masuk ke tubuh. Namun, jika pasien menerima cairan bernutrisi seperti infus, maka puasanya batal.

Baca Juga: Wikimedia Segera Bisa Diakses Normal Usai Proses PSE, Ini Penjelasan Kemkomdigi

Penjelasan Beberapa Tindakan Medis

1. Suntikan Obat atau Anestesi
Suntikan obat, termasuk anestesi, tidak membatalkan puasa selama tidak mengandung nutrisi. Zat tersebut tidak dikategorikan sebagai makanan atau minuman.

2. Bius Lokal dan Bius Total
Bius lokal yang hanya mematikan rasa di area tertentu tidak membatalkan puasa. Sementara itu, bius total juga tidak membatalkan puasa, selama pasien tidak menerima asupan nutrisi dan tetap tidak makan atau minum hingga waktu berbuka setelah sadar.

3. Operasi Minor (Non-Darurat)
Untuk operasi kecil yang tidak mendesak, disarankan dilakukan di luar waktu puasa. Namun jika tetap dilakukan di siang hari, puasa tetap sah selama tidak ada zat yang masuk ke sistem pencernaan.

Kapan Puasa Boleh Dibatalkan?

Dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan membatalkan puasa demi menjaga kesehatan. Misalnya, jika tindakan medis berisiko memperburuk kondisi atau menghambat pemulihan.

Jika dokter menyarankan untuk tidak berpuasa, maka diperbolehkan berbuka dan mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan.

Kesimpulan

Operasi kecil, suntikan obat, atau anestesi umumnya tidak membatalkan puasa selama tidak melibatkan asupan nutrisi ke dalam tubuh.

Namun, jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk berpuasa, Islam memberikan keringanan untuk berbuka dan menggantinya di kemudian hari.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat tetap menjalankan ibadah puasa tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan.

Laporan: Amalia Febriyani/magang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.