Operasi Kecil Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasannya

AKURAT.CO Bulan Ramadan menjadi momen bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah dan meraih pahala.
Namun, kondisi kesehatan tertentu terkadang mengharuskan seseorang menjalani tindakan medis di siang hari, seperti operasi kecil. Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan: apakah puasa tetap sah?
Keraguan tersebut wajar, mengingat salah satu syarat sah puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, termasuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Lantas, bagaimana hukum operasi kecil saat berpuasa?
Memahami Ketentuan Puasa
Dalam Islam, puasa berarti menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan sejak fajar hingga maghrib.
Termasuk di dalamnya larangan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, atau jalur lain yang terhubung ke sistem pencernaan.
Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa jika dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan.
Operasi Kecil Tidak Otomatis Membatalkan Puasa
Secara umum, tindakan medis ringan atau operasi kecil tidak serta-merta membatalkan puasa. Syaratnya, tindakan tersebut tidak melibatkan masuknya makanan, minuman, atau zat bernutrisi ke dalam tubuh melalui saluran pencernaan.
Sejumlah ulama, termasuk Syaikh Abdul Aziz bin Baz, menjelaskan bahwa tindakan medis tidak membatalkan puasa selama tidak ada asupan nutrisi yang masuk ke tubuh. Namun, jika pasien menerima cairan bernutrisi seperti infus, maka puasanya batal.
Baca Juga: Wikimedia Segera Bisa Diakses Normal Usai Proses PSE, Ini Penjelasan Kemkomdigi
Penjelasan Beberapa Tindakan Medis
1. Suntikan Obat atau Anestesi
Suntikan obat, termasuk anestesi, tidak membatalkan puasa selama tidak mengandung nutrisi. Zat tersebut tidak dikategorikan sebagai makanan atau minuman.
2. Bius Lokal dan Bius Total
Bius lokal yang hanya mematikan rasa di area tertentu tidak membatalkan puasa. Sementara itu, bius total juga tidak membatalkan puasa, selama pasien tidak menerima asupan nutrisi dan tetap tidak makan atau minum hingga waktu berbuka setelah sadar.
3. Operasi Minor (Non-Darurat)
Untuk operasi kecil yang tidak mendesak, disarankan dilakukan di luar waktu puasa. Namun jika tetap dilakukan di siang hari, puasa tetap sah selama tidak ada zat yang masuk ke sistem pencernaan.
Kapan Puasa Boleh Dibatalkan?
Dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan membatalkan puasa demi menjaga kesehatan. Misalnya, jika tindakan medis berisiko memperburuk kondisi atau menghambat pemulihan.
Jika dokter menyarankan untuk tidak berpuasa, maka diperbolehkan berbuka dan mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan.
Kesimpulan
Operasi kecil, suntikan obat, atau anestesi umumnya tidak membatalkan puasa selama tidak melibatkan asupan nutrisi ke dalam tubuh.
Namun, jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk berpuasa, Islam memberikan keringanan untuk berbuka dan menggantinya di kemudian hari.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat tetap menjalankan ibadah puasa tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan.
Laporan: Amalia Febriyani/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









