Dosen Ma’had Aly Sa’idhusidiqiyah: Korupsi Tak Batalkan Puasa, Tapi Gugurkan Pahala

AKURAT.CO Dosen Ma’had Aly Sa’idhusidiqiyah Jakarta, Ustaz Muhamad Abror, M.A., menegaskan bahwa tindakan korupsi atau “makan uang rakyat” tidak membatalkan puasa secara fikih, namun dapat menggugurkan pahala puasa. Hal itu disampaikannya dalam tayangan di akun TikTok Akurat.co, Minggu (8/3/2026) pukul 17.45 WIB.
Dalam sesi tanya jawab tersebut, Abror menjawab pertanyaan warganet terkait hukum “makan uang rakyat” saat siang hari di bulan Ramadan.
“Salah satu perkara yang bisa membatalkan puasa adalah makan atau memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terhubung dengan sistem pencernaan, seperti melalui mulut atau hidung,” ujarnya.
Baca Juga: Dosen STAINI Parung Bogor: Rasa Lelah Bisa Jadi Karena Hati Jauh dari Zikir
Ia kemudian meluruskan istilah “makan uang rakyat” yang menurutnya bersifat kiasan. Istilah tersebut merujuk pada tindakan menyalahgunakan atau menggelapkan uang milik rakyat, yang dalam istilah hukum disebut korupsi.
“Kalau pertanyaannya apakah makan uang rakyat membatalkan puasa, jelas tidak. Karena itu bukan seperti makan nasi atau minum di siang hari Ramadan,” katanya.
Meski demikian, Abror menegaskan bahwa perbuatan korupsi dapat menghilangkan pahala puasa. Ia mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa banyak orang berpuasa tetapi hanya mendapatkan lapar dan dahaga semata.
“Bisa jadi puasanya sah, tapi tidak mendapatkan pahala karena maksiatnya tetap berjalan,” ujarnya.
Ia juga menyebut sejumlah perbuatan yang dapat menggugurkan pahala puasa, seperti ghibah (membicarakan keburukan orang lain), namimah (adu domba), berbohong, memandang dengan syahwat, serta sumpah palsu.
Selain berdampak pada pahala puasa, Abror menekankan bahwa korupsi merupakan dosa besar dalam Islam. Ia mengutip ayat Al-Qur’an yang menjelaskan bahwa harta hasil penggelapan akan menjadi beban bagi pelakunya di hari kiamat.
“Orang yang menggelapkan harta akan mempertanggungjawabkannya di akhirat dan itu menjadi beban yang berat baginya,” tegasnya.
Ia pun menyimpulkan bahwa meskipun korupsi tidak membatalkan puasa secara hukum fikih, perbuatan tersebut dapat menghilangkan nilai ibadah dan membawa konsekuensi dosa besar.
“Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo),” demikian keterangan penutup dalam tayangan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










