Kultum Ramadan Akurat.co 2026: Menangis Tak Batalkan Puasa, Emosi Berlebih Bisa Kurangi Pahala

AKURAT.CO Dai Muda Kementerian Agama RI, Salwa Sabila, S.Ag., menegaskan bahwa menangis tidak membatalkan puasa. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Kultum Ramadan Akurat.co 2026 yang tayang di akun TikTok Akurat.co, Senin (9/3/2026) pukul 17.45 WIB.
Dalam sesi tersebut, Salwa menjawab pertanyaan warganet terkait anggapan yang berkembang sejak lama bahwa menangis dapat membatalkan puasa.
“Sebetulnya menangis itu tidak membatalkan puasa. Namun ketika menangisnya dibarengi dengan emosi yang berlebihan, itu yang bisa mengurangi pahala puasa kita,” ujarnya.
Ia mencontohkan situasi ketika seseorang mengalami perubahan suasana hati atau mood swing, seperti mendengarkan lagu sedih hingga menangis, atau terpancing emosi akibat unggahan di media sosial lalu melontarkan komentar negatif.
Baca Juga: Pacaran Saat Puasa, Pengasuh Ponpes Jelaskan Hukumnya dalam Kultum Ramadhan Akurat.co
“Nah, hal seperti ini yang harus kita hindari agar tidak merusak pahala puasa,” katanya.
Salwa juga mengutip nasihat Ali bin Abi Thalib yang mengingatkan agar seseorang tidak mengucapkan perkataan yang ia sendiri tidak suka jika perkataan itu ditujukan kepadanya.
“Jangan mengucapkan sesuatu yang kita sendiri tidak suka mendengarnya jika orang lain mengucapkannya kepada kita,” tuturnya.
Menurutnya, Ramadan bukan hanya momentum meningkatkan kualitas ibadah, tetapi juga memperbaiki akhlak dan mengendalikan emosi. Ia mengajak umat Muslim menjadikan Ramadan sebagai sarana refleksi diri dan peningkatan kualitas keimanan.
“Jangan biarkan Ramadan berlalu tanpa perubahan. Jadikan Ramadan sebagai momen dari yang biasa menjadi taat, dari yang lalai menjadi sadar,” ujarnya.
Ia menyimpulkan bahwa menangis tidak membatalkan puasa, namun menjaga kestabilan emosi tetap penting agar nilai ibadah tidak berkurang.
Baca Juga: Kultum Akurat.co: Puasa Ajarkan Empati Sosial
Program Kultum Ramadan Akurat.co 2026 tersebut terlaksana berkat dukungan sejumlah mitra, antara lain Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










