Akurat Logo

PBNU Sebut Hampir 100 PCNU dan PWNU Masih Terkendala SK Jelang Muktamar NU ke-35

Lufaefi | 22 Juli 2026, 08:30 WIB
PBNU Sebut Hampir 100 PCNU dan PWNU Masih Terkendala SK Jelang Muktamar NU ke-35
Muhammad Nuh (Instagram @nuonline)

AKURAT.CO Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut hampir 100 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) masih terkendala surat keputusan (SK) kepengurusan menjelang Muktamar NU ke-35.

Rais Syuriyah PBNU Prof. Muhammad Nuh mengatakan, sebagian persoalan administrasi tersebut berkaitan dengan masa berlaku SK kepengurusan yang baru akan berakhir dalam waktu dekat.

"Enggak sampai 100 saya kira (terkendala SK). Yang sudah kita selesaikan oleh tim panel ini 180-an. Tapi ada pendatang baru yang memang habisnya baru belakangan," kata Nuh di Kantor PWNU Jawa Timur, Surabaya, Selasa (21/7/2026).

Menurut Nuh, PBNU saat ini tengah memetakan kepengurusan yang cukup mendapatkan perpanjangan SK dan organisasi yang masih memiliki waktu untuk menggelar Konferensi Wilayah (Konferwil) atau Konferensi Cabang (Konfercab).

Baca Juga: Pra-Muktamar NU Usulkan PBNU Susun Kode Etik Kader di Pemerintahan

"Kita punya kriteria mana PC atau PW yang perlu cukup diperpanjang saja, atau nanti karena masih ada waktu bisa melaksanakan konferensi baik wilayah maupun cabang," ujarnya.

Nuh yang juga menjabat sebagai Steering Committee Muktamar NU ke-35 membantah anggapan bahwa penerbitan SK kepengurusan digunakan untuk memengaruhi dukungan terhadap calon Ketua Umum PBNU dalam Muktamar mendatang.

Ia menjelaskan, setiap penerbitan SK dilakukan setelah PBNU menyelesaikan persoalan organisasi yang dihadapi kepengurusan di tingkat cabang maupun wilayah.

"Dengan pendekatan itu kita runtun, PC itu kok belum dapat SK? Apa persoalannya? Kita urai. Karena kita menggunakan pendekatannya gimana menyelesaikannya? Maka kita cari solusinya," kata Nuh.

Baca Juga: Jelang Muktamar NU, Gus Miftah Sebut KH Imam Jazuli Figur Ideal Pimpin PBNU pada Abad Kedua

Ia menyebut ratusan persoalan terkait penerbitan SK telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Menurutnya, PBNU berkewajiban menerbitkan SK selama PCNU maupun PWNU telah memenuhi persyaratan organisasi.

"Saya kira tidak terlalu mulia untuk menyandera SK demi kepentingan politik praktis atau sesaat. Karena itu adalah hak dari PC atau PW dan PB kewajiban untuk menerbitkan SK," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi