Apa Bedanya Muktamar, Munas Alim Ulama, dan Konbes NU?

AKURAT.CO Nahdlatul Ulama (NU) memiliki sejumlah forum permusyawaratan tingkat nasional yang menjadi wadah pengambilan keputusan organisasi. Tiga di antaranya adalah Muktamar, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama, dan Konferensi Besar (Konbes) NU.
Meski sama-sama menjadi forum strategis, ketiganya memiliki fungsi, peserta, dan kewenangan yang berbeda. Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi NU, sementara Munas Alim Ulama berfokus pada persoalan keagamaan dan Konbes lebih menitikberatkan pada evaluasi serta pelaksanaan kebijakan organisasi.
Muktamar, Forum Tertinggi NU
Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam struktur NU yang digelar setiap lima tahun. Forum ini menjadi ruang untuk mengevaluasi kepengurusan, merumuskan arah organisasi, menetapkan program kerja, serta memilih Rais Aam Syuriyah PBNU dan Ketua Umum PBNU untuk periode berikutnya.
Baca Juga: Ijtima Ulama PKB Usulkan Said Aqil Siradj sebagai Calon Rais Aam PBNU
Selain agenda organisasi, Muktamar juga membahas berbagai persoalan keagamaan melalui forum Bahtsul Masail. Persoalan yang dibahas dapat mencakup masalah fikih, kebangsaan, hingga isu aktual yang berkembang di masyarakat.
Peserta Muktamar berasal dari unsur Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU). Sementara itu, peserta peninjau dapat mengikuti persidangan dan menyampaikan pandangan, tetapi tidak memiliki hak suara.
Muktamar pertama NU digelar di Surabaya pada 21 Oktober 1926, beberapa bulan setelah organisasi tersebut berdiri.
Munas Alim Ulama Fokus pada Persoalan Keagamaan
Berbeda dengan Muktamar, Munas Alim Ulama NU secara khusus berfokus pada pembahasan persoalan keagamaan. Forum ini dipimpin oleh Syuriyah PBNU dan melibatkan ulama, pengasuh pesantren, serta tenaga ahli sesuai dengan bidang yang dibahas.
Pembahasan dalam Munas Alim Ulama umumnya terbagi dalam tiga komisi Bahtsul Masail, yakni Waqi'iyah, Maudlu'iyah, dan Qanuniyah.
Komisi Waqi'iyah membahas persoalan aktual yang dihadapi masyarakat. Komisi Maudlu'iyah membahas persoalan tematik dan konseptual, sedangkan Komisi Qanuniyah mengkaji regulasi atau peraturan perundang-undangan dari perspektif hukum Islam.
Munas Alim Ulama tidak memiliki kewenangan untuk mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), mengubah keputusan Muktamar, maupun memilih kepengurusan baru. Forum ini lebih berfungsi memberikan pandangan dan keputusan keagamaan atas persoalan yang dihadapi umat dan bangsa.
Konbes NU Membahas Persoalan Organisasi
Sementara itu, Konferensi Besar (Konbes) NU lebih berfokus pada persoalan organisasi. Forum ini membahas pelaksanaan keputusan Muktamar, mengevaluasi perkembangan organisasi, serta mengkaji peran NU dalam kehidupan masyarakat.
Konbes juga memiliki kewenangan menetapkan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai aturan teknis yang berada di bawah AD/ART organisasi.
Peserta Konbes terdiri atas unsur Pengurus Besar Pleno, yang meliputi Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A'wan, pimpinan badan otonom tingkat pusat, serta PWNU dari seluruh Indonesia.
Seperti Munas Alim Ulama, Konbes tidak memiliki kewenangan mengubah AD/ART, keputusan Muktamar, maupun memilih kepengurusan baru.
Mengapa Munas dan Konbes Sering Digelar Bersamaan?
Meskipun memiliki fungsi berbeda, Munas Alim Ulama dan Konbes NU kerap diselenggarakan dalam satu rangkaian kegiatan. Keduanya merupakan forum permusyawaratan nasional yang berada satu tingkat di bawah Muktamar.
Munas Alim Ulama diikuti oleh utusan Syuriyah PWNU, sedangkan Konbes diikuti unsur Tanfidziyah PWNU. Penggabungan pelaksanaan dilakukan untuk efisiensi penyelenggaraan tanpa menghilangkan kewenangan dan substansi masing-masing forum.
Baca Juga: Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Disebut Punya Modal Pengalaman untuk Pimpin PBNU
Dalam sejarah NU, Konbes pertama kali digelar pada 1957. Sementara Munas Alim Ulama pertama diselenggarakan pada 1981 di Kaliurang, Yogyakarta. Forum tersebut digelar setelah wafatnya Rais Aam PBNU KH Bisri Syansuri dan kemudian menetapkan KH Ali Maksum sebagai Rais Aam.
Menjelang Muktamar ke-27 NU di Situbondo pada 1983, Munas Alim Ulama dan Konbes mulai rutin diselenggarakan secara bersamaan sebagai satu rangkaian agenda nasional NU.
Dengan demikian, ketiga forum tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Muktamar merupakan forum tertinggi untuk menentukan kepemimpinan dan arah organisasi. Munas Alim Ulama berfokus pada pembahasan persoalan keagamaan, sedangkan Konbes bertugas mengevaluasi jalannya organisasi dan membahas pelaksanaan keputusan Muktamar serta aturan teknis organisasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









