Akurat Logo

SC Muktamar Tegaskan Aturan Larang Menteri Aktif Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU

Lufaefi | 3 Agustus 2026, 11:00 WIB
SC Muktamar Tegaskan Aturan Larang Menteri Aktif Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU
Ahmad Said Asrori Ketua SC Muktamar NU ke 35 Tambakberas Jombang - ig @nuonline

AKURAT.CO Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan bahwa menteri aktif tidak dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) selama ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang berlaku belum diubah.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya nama Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai salah satu figur yang disebut berpeluang maju dalam pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar Ke-35 yang akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.

Ketua SC Muktamar Ke-35 NU, KH Ahmad Said Asrori, mengatakan secara kaderisasi Nasaruddin Umar telah memenuhi syarat setelah mengikuti Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU) Angkatan I. Namun, syarat tersebut tidak mengesampingkan ketentuan organisasi mengenai larangan rangkap jabatan politik.

Baca Juga: Muktamar NU Diharapkan Lahirkan Pemimpin Berintegritas, Ini Sembilan Kriteria yang Diusulkan

"Ketua umum dan wakil ketua umum PBNU tidak boleh merangkap jabatan politik. Menteri termasuk jabatan politik sehingga menurut aturan yang berlaku saat ini tidak diperbolehkan," ujar Ahmad Said, dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (2/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada AD/ART NU yang masih berlaku dan menjadi dasar pelaksanaan Muktamar Ke-35.

Menurutnya, usulan perubahan AD/ART memang dapat diajukan serta dibahas dalam forum muktamar apabila memperoleh dukungan dari peserta. Namun, perubahan yang disepakati nantinya tidak dapat diberlakukan pada proses pemilihan kepengurusan yang sedang berlangsung.

"Kalaupun nanti ada pembahasan dan disepakati perubahan, itu berlaku untuk muktamar yang akan datang, bukan untuk pelaksanaan muktamar sekarang," katanya.

Ahmad Said menambahkan, larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU. Adapun jabatan sekretaris masih diperbolehkan dirangkap dengan posisi menteri sesuai aturan organisasi yang berlaku.

Selain membahas ketentuan pencalonan, SC Muktamar juga terus mempersiapkan materi persidangan. Berbagai usulan dari pengurus wilayah, pengurus cabang, serta pengasuh pondok pesantren telah dihimpun sebagai bahan pembahasan dalam forum permusyawaratan tertinggi NU tersebut.

Baca Juga: Kiai Zulfa Dinilai Berpeluang Pimpin PBNU, Namanya Banyak Disebut di Tingkat Cabang dan Wilayah

Sebagian usulan telah dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri. Sementara materi yang belum terselesaikan akan dibahas dalam sidang Muktamar Ke-35 di Tambakberas.

Panitia berharap seluruh agenda persidangan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan strategis yang menjadi pedoman organisasi dalam lima tahun mendatang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi