Akurat
Pemprov Sumsel

Kepala Hudev UI Bakal Dipolisikan

Hendra Mujiraharja | 16 Agustus 2023, 16:03 WIB
Kepala Hudev UI Bakal Dipolisikan

AKURAT.CO Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Mohammad Amar Khoerul Umam, bakal dilaporkan ke polisi.

Langkah hukum tersebut diambil Benny Daga selaku kuasa hukum terdakwa Yohan Suryanto terkait dugaan pemalsuan dokumen penagihan pembayaran dan tanda tangan.

Kliennya Yohan Suryanto menjadi korban. Menurut dia, tanda tangan Yohan telah dipalsukan.

"Terhadap Pak Yohan karena tanda tangan beliau dipalsukan, kemudian di log book juga beliau dipalsukan tentu kami akan berpikir upaya hukum yang akan kami ambil terkait pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan," ujar Benny usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/8/2023) malam.

Selain melaporkan Ketua Hudev UI ke polisi, pihak Yohan juga bakal mempolisikan staf Hudev UI bernama Farah.

"Akan kita buat laporan polisi tentang pemalsuan tanda tangan. Siapa yang membuat palsu tanda tangan? Muhammad Amar Khairul Umam. Siapa lagi yang buat memalsukan tanda tangan itu? Farah. Siapa itu farah? Staf dari Hudev UI. Siapa yang perintah? Muhammad Ammar Choirul Umam," jelas Benny.

Terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan terungkap dalam persidangan kasus perkara BTS Kominfo.

Dalam persidangan, saksi Muhammad Ammar Choirul Umam menyebut jika paraf yang ada dalam log book dilakukan oleh tim admin Hudev UI, bukan dilakukan oleh para ahli.

Akan tetapi, menurut Choirul, log book tersebut telah disediakan oleh terdakwa Yohan, sehingga tim Hudev UI hanya sekedar mengikuti formatnya hingga pengiriman ke Bakti.

"Seingat saya log book dari Pak Yohan, untuk pemarafnya ada di tim administrator," kata Choirul Umam dalam kesaksian.

Keterangan saksi pun membuat hakim geram. Ketua Majelis Hakim, Fahzal Henri, pun menegur Choirul. Bahkan dia menyebut logika atau keterangan yang disampaikan tidak nyambung.

"Logikanya enggak masuklah itu. Dia (terdakwa Yohan) yang membuat kertas kerja, Anda (saksi Choirul Umam) yang tanda tangan, gitu?" kata Hakim.

"Betul Yang Mulia," ujar Choirul.

"Dia (terdakwa Yohan) bekerja atas nama siapa?" tanya Hakim.

"Atas nama Hudev," kata Choirul.

"Uangnya masuk ke mana pak?" tanya Hakim lagi.

"Masuk ke Hudev kemudian ditransfer ke Pak Yohan," jawab Choirul.

"Apakah semua ditransfer ke Pak Yohan?" tanya Hakim.

"Tidak," jawab Choirul dengan lantang.

"Itulah. Jangan seenaknya saudara saja memberikan keterangan. Ini persidangan. Apa yang saudara sampaikan menjadi fakta hukum," Hakim menjelaskan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.