Naik Motor Sambil Merokok Bisa Didenda, Ada Pasalnya Lho

AKURAT.CO Banyak kebiasaan para pengendara sepeda motor yang membuat kita merasa terheran-heran, salah satunya adalah merokok sambil mengendarai motor.
Padahal, tindakan ini tidak hanya membahayakan nyawa pengendara itu sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan pengendara lain di belakangnya.
Hal ini dikarenakan abu dan percikan bara dari rokok dapat terbang dan mencapai pengendara lain di sekitarnya. Keadaan seperti ini dapat memicu terjadinya kecelakaan atau konflik di jalan.
Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan larangan bagi para pengendara sepeda motor atau pengguna jalan untuk merokok saat sedang mengemudi.
Baca Juga: Anda Perokok? Organ Tubuh Ini Bakal Cepat Tua Akibat Merokok
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019, melarang pengendara sepeda motor merokok ketika sedang berkendara.
Larangan tersebut terdapat dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019.
Pasal tersebut berbunyi: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Peraturan ini diterbitkan pada 11 Maret 2019.
Baca Juga: 5 Bahaya Merokok Sehabis Makan
Selain Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, larangan pengendara sepeda motor merokok juga terdapat pada Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hanya saja pada undang-undang ini tidak dijelaskan secara spesifik mengenai larangan merokok saat berkendara sepeda motor.
Pasal 106 undang-undang tersebut hanya menyebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Kalau nekat merokok sambil mengendarai motor, kamu bisa dikenai sanksi loh, yakni kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Merokok sambil mengendarai sepeda motor dapat mengancam keselamatan pengendara lain, karena abu atau bara rokok yang terbawa angin dapat menyebabkan cedera pada pengendara di belakangnya.
Untuk menjaga keselamatan bersama, lebih baik hindari merokok ketika sedang mengendarai motor. Tindakan ini tidak hanya untuk keamanan, tetapi juga sebagai tanda bahwa kita peduli terhadap orang lain di sekitar kita dan tidak egois. (Ridho Hatmanto)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







