Naik Motor Sambil Merokok Bisa Didenda, Ada Pasalnya Lho

AKURAT.CO Banyak kebiasaan para pengendara sepeda motor yang membuat kita merasa terheran-heran, salah satunya adalah merokok sambil mengendarai motor.
Padahal, tindakan ini tidak hanya membahayakan nyawa pengendara itu sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan pengendara lain di belakangnya.
Hal ini dikarenakan abu dan percikan bara dari rokok dapat terbang dan mencapai pengendara lain di sekitarnya. Keadaan seperti ini dapat memicu terjadinya kecelakaan atau konflik di jalan.
Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan larangan bagi para pengendara sepeda motor atau pengguna jalan untuk merokok saat sedang mengemudi.
Baca Juga: Anda Perokok? Organ Tubuh Ini Bakal Cepat Tua Akibat Merokok
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019, melarang pengendara sepeda motor merokok ketika sedang berkendara.
Larangan tersebut terdapat dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019.
Pasal tersebut berbunyi: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Peraturan ini diterbitkan pada 11 Maret 2019.
Baca Juga: 5 Bahaya Merokok Sehabis Makan
Selain Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, larangan pengendara sepeda motor merokok juga terdapat pada Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hanya saja pada undang-undang ini tidak dijelaskan secara spesifik mengenai larangan merokok saat berkendara sepeda motor.
Pasal 106 undang-undang tersebut hanya menyebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Kalau nekat merokok sambil mengendarai motor, kamu bisa dikenai sanksi loh, yakni kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Merokok sambil mengendarai sepeda motor dapat mengancam keselamatan pengendara lain, karena abu atau bara rokok yang terbawa angin dapat menyebabkan cedera pada pengendara di belakangnya.
Untuk menjaga keselamatan bersama, lebih baik hindari merokok ketika sedang mengendarai motor. Tindakan ini tidak hanya untuk keamanan, tetapi juga sebagai tanda bahwa kita peduli terhadap orang lain di sekitar kita dan tidak egois. (Ridho Hatmanto)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








