Akurat
Pemprov Sumsel

Profil Saldi Isra, Hakim Konstitusi Yang Tolak Putusan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Boleh Maju Pilpres

Shalli Syartiqa | 17 Oktober 2023, 12:11 WIB
Profil Saldi Isra, Hakim Konstitusi Yang Tolak Putusan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Boleh Maju Pilpres

AKURAT.CO- Saldi Isra adalah salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan dalam gugatan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Setelah MK mengambil keputusan mengenai sebagian gugatan tersebut, Saldi Isra menyampaikan bahwa beberapa hakim MK terlihat terlalu antusias dalam memutuskan gugatan tersebut.

"Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam kelompok 'mengabulkan sebagian' terlihat seperti mereka sedang bersaing dengan tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," ungkap Saldi Isra saat membacakan dissenting opinion dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

"Mereka tampak terburu-buru dalam memutuskan perkara ini," lanjutnya.

Profil Saldi Isra

Saldi Isra dilantik menjadi Hakim Konstitusi oleh Presiden Joko Widodo pada 11 April 2017, menggantikan Patrialis Akbar. Saat ini, Saldi Isra menjabat sebagai Wakil Ketua MK.

Saldi Isra lahir pada tanggal 20 Agustus 1968 di Paninggahan, Sumatera Barat. Ia memiliki cerita menarik tentang asal-usul namanya.

Pada awalnya, orang tua Saldi hanya memberinya nama 'Sal' saat lahir.

Namun, ketika ia akan mendaftar ke Sekolah Dasar (SD), kepala sekolah menganggap nama tersebut terlalu pendek.

Sebagai hasilnya, sang ayah menambahkan kata '-di', sehingga namanya menjadi Saldi.

Pada saat Saldi berada di kelas 6 SD, orang tua Saldi kemudian menambahkan 'Isra' sebagai nama belakangnya.

Berikut adalah biodata singkat Saldi Isra:

  • Tempat, tanggal lahir: Paninggahan, Sumatera Barat, 20 Agustus 1968
  • Jabatan: Hakim Konstitusi, saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MK.
  • Istri: Leslie Annisaa Taufik
  • Anak:
    - Wardah A. Ikhsaniah Saldi
    - Aisyah 'Afiah Izzaty Saldi
    - Muhammad Haifan Saldi

Pendidikan:

  • S-1 Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Andalas (1995)
  • S-2 Institute of Postgraduate Studies and Research University of Malaya, Kuala Lumpur-Malaysia (2001)
  • S-3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2009)

Perjalanan Pendidikan dan Karir Saldi Isra

Saldi Isra awalnya memulai pendidikannya dengan mengambil jurusan fisika saat berada di Sekolah Menengah Atas (SMA).

Namun, setelah menyelesaikan SMA, ia awalnya berencana melanjutkan ke Institut Teknologi Bandung (ITB).

Namun, dalam perjalannya, ia memutuskan untuk mencari pekerjaan di Jambi.

Setelah bekerja, Saldi kemudian memutuskan untuk melanjutkan pendidikannya dan mendaftar kuliah.

Ia memilih jurusan Ilmu Hukum di Universitas Andalas sebagai pilihan terakhir.

Ternyata, Saldi Isra berhasil lulus dengan predikat Summa Cum Laude dan IPK 3,86.

Setelah lulus, Saldi memulai karirnya sebagai dosen di Universitas Bung Hatta pada tahun 1995, sebelum pindah ke Universitas Andalas, Padang.

Saldi mengabdikan diri sebagai seorang dosen di Universitas Andalas selama hampir 22 tahun dan sekaligus mengejar pendidikan pascasarjana, dengan meraih gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia pada tahun 2001.

Pada tahun 2009, ia menyelesaikan pendidikan doktoralnya di Universitas Gadjah Mada dengan predikat Cum Laude.

Pada tahun 2010, Saldi diangkat sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Andalas.

Selain menjadi dosen, Saldi Isra juga aktif sebagai penulis di berbagai media massa dan jurnal, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Ia juga dikenal sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) di Fakultas Hukum Universitas Andalas yang memperhatikan isu-isu konstitusi.

Saldi Isra juga dikenal dengan julukan 'tumbuh di jalanan' karena keterlibatannya dalam gerakan antikorupsi di Indonesia.

Keinginannya untuk menjadi hakim konstitusi akhirnya terwujud saat ia berusia 48 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.