Bacakan Pledoi, Anang Latif Sebut Johnny Plate Pengecut

AKURAT.CO Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif menyebut eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate adalah pengecut.
Hal tersebut disampaikan Anang saat membacakan pledoi pribadi dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Anang mengaku salah dalam menilai Johnny Plate. Anang berharap Johnny Plate sebagai pimpinan dapat mengayomi dirinya, dan bertanggung jawab kepada bawahannya.
“Tapi dalam kasus ini, ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik, namun pengecut. Berlindung seolah-olah tanpa salah,” kata Anang saat membacakan pledoi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa BTS Kominfo: Kaji Ulang Cara Pemberantasan Korupsi
Menurut Anang, selama ini dirinya hanya terdiam ketika Johnny Plate memberikan keterangan soal eksekusi di lapangan yang menurut dia sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anang.
“Saya akui beliau (Johnny Plate) seorang politisi ulung,” kata Anang.
Anang menyadari kesalahan dirinya tidak mengungkap semua yang ada dalam kasus BTS 4G Kominfo. Menurutnya, hal itu lantaran hati nuraninya terbentur dengan pikiran.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, dengan pidana penjara 18 tahun.
Hal tersebut disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).
"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa, ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar Jaksa.
Selain hukuman badan, Jaksa juga meminta hukuman untuk Anang Achmad Latif dengan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar Subsidair 12 bulan," kata Jaksa.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Kabulkan Kurir Uang Korupsi BTS Jadi Justice Collaborator
Dalam tututannya, Jaksa meyakini terdakwa Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Jaksa.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun," tambahnya.
Anang, kata Jaksa, menerima uang senilai Rp5 miliar dari dugaan korupsi penyediaan menara BTS.
Uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi yaitu membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 Nopol D 4679 ADV seharga Rp950 juta.
Kemudian membeli satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan, Bandung, senilai Rp6,7 miliar.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Jaksa Tuntut Galumbang Menak Simanjuntak 15 Tahun Penjara
Melakukan pelunasan atas pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8, Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan membeli satu unit Mobil BMW X5 warna hitam tahun 2022 Nopol B 1869 ZJC kurang lebih seharga Rp1,8 miliar.
Dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun).
Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







