PKR Desak Kejaksaan Hadirkan Pemilik PT BUP Dalam Sidang Terdakwa Yusrizki

AKURAT.CO - Sekretaris Jendral Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Yosef Sampurna Nggarang kembali mengingat dan mendesak Kejaksaan Agung agar mengusut tuntas kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Menurut pria yang biasa dipanggil Yos ini, kerja Kejaksaan dalam mengusut kasus BTS 4G Bakti Kominfo masih ada yang disembunyikan dan diduga masih ada pihak yang belum disentuh.
"Sepertinya kejaksaan kurang cermat dalam memeriksa ,kemana saja aliran dana korupsi BTS itu dialirkan dan pihak mana yang menikmati," katanya kepada Akurat.co, Kamis (7/12/2023).
Yos menjelaskan, dalam sidang terdakwa Direktur Utama PT. Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki yang sementara berjalan penyidik harus menghadirkan salah satu saksi kunci yaitu Jefri atau AK yang menyerahkan uang ke terdakwa Windi Purnama.
"Saksi Jefri/AK ini sangat penting untuk dihadirkan oleh Kejaksaan untuk mengetahui kemana saja aliran dana korupsi BTS tersebut. Karena saya menduga Jefri/AK ini tidak hanya sekedar menyerahkan uang tetapi dia dipakai sebagai nomine transaksi pembelian saham perusahaan yang terindikasi masih ada hubungan dengan pemilik PT BUP berinisial HH," ujar Yos.
Lanjut Yos, selain menghadirkan saksi kunci Jefri/AK dalam persidangan terdakwa Yusrizki, Kejaksaan juga harus memanggil HH yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. BUP. Yos menduga HH sebagai pihak penikmat keuntungan dari proyek BTS.
"Kasus ini dianggap tuntas penyelesaiannya, bila Kejaksaan segera menghadirkan pihak pemilik perusahaan sebagai penikmat keuntungan. Dan ini berkaitan dengan pengembalian kerugian negara," tutup Yos.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









