DPD RI Prihatin Anggota BPK Jadi Tersangka Korupsi, Ini Saran Untuk Perbaikan BPK

AKURAT.CO Sultan B Najamudin, Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menyatakan keprihatinan terhadap lembaga BPK RI karena salah satu anggotanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Menurutnya, peristiwa ini sangat mencoreng reputasi lembaga BPK RI yang dikenal sangat profesional dan akuntabel. "BPK RI adalah salah satu lembaga audit terbaik di dunia, mengingat prestasinya yang membanggakan selama ini," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu (04/11).
Ditetapkannya anggota BPK sebagai tersangka korupsi sangat bertolak belakang dengan keberadaan BPK sebagai lembaga audit sangat diharapkan perannya dalam proses pemberantas korupsi.
"BPK adalah lembaga audit keuangan yang sangat diharapkan perannya dalam proses pemberantas korupsi. Kami ingin kejaksaan agung RI dapat mengusut dan membuka kasus ini secara terang benderang", ujar Sultan.
Sultan mengharapkan BPK segera memperbaharui sistem pengawasan internal agar lebih bisa memproteksi anggota BPK dari intervensi pihak eksternal yang terkait dengan objek pemeriksaan.
"Kami tidak sedang mempertanyakan integritas anggota dan auditor BPK, tapi BPK secara kelembagaan perlu memperketat pengawasan internal", tegasnya.
Lebih lanjut, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu menerangkan bahwa DPD secara kelembagaan selama ini selalu melakukan proses seleksi terhadap calon anggota BPK sebagai bahan pertimbangan kepada DPR. Namun sayangnya hasil seleksi DPD sering kali tidak dirujuk oleh DPR.
"Konstitusi hanya memerintahkan kepada DPD untuk melakukan fit and proper test dan kemudian memberikan pertimbangan kepada DPR. Sehingga Kami mengusulkan agar keterlibatan DPD dalam proses seleksi terhadap calon anggota BPK perlu diperkuat secara konstitusional", tutupnya.
Diketahui, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.
Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar dari IH melalui SR dan WP di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







