DPD RI Prihatin Anggota BPK Jadi Tersangka Korupsi, Ini Saran Untuk Perbaikan BPK

AKURAT.CO Sultan B Najamudin, Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menyatakan keprihatinan terhadap lembaga BPK RI karena salah satu anggotanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Menurutnya, peristiwa ini sangat mencoreng reputasi lembaga BPK RI yang dikenal sangat profesional dan akuntabel. "BPK RI adalah salah satu lembaga audit terbaik di dunia, mengingat prestasinya yang membanggakan selama ini," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu (04/11).
Ditetapkannya anggota BPK sebagai tersangka korupsi sangat bertolak belakang dengan keberadaan BPK sebagai lembaga audit sangat diharapkan perannya dalam proses pemberantas korupsi.
"BPK adalah lembaga audit keuangan yang sangat diharapkan perannya dalam proses pemberantas korupsi. Kami ingin kejaksaan agung RI dapat mengusut dan membuka kasus ini secara terang benderang", ujar Sultan.
Sultan mengharapkan BPK segera memperbaharui sistem pengawasan internal agar lebih bisa memproteksi anggota BPK dari intervensi pihak eksternal yang terkait dengan objek pemeriksaan.
"Kami tidak sedang mempertanyakan integritas anggota dan auditor BPK, tapi BPK secara kelembagaan perlu memperketat pengawasan internal", tegasnya.
Lebih lanjut, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu menerangkan bahwa DPD secara kelembagaan selama ini selalu melakukan proses seleksi terhadap calon anggota BPK sebagai bahan pertimbangan kepada DPR. Namun sayangnya hasil seleksi DPD sering kali tidak dirujuk oleh DPR.
"Konstitusi hanya memerintahkan kepada DPD untuk melakukan fit and proper test dan kemudian memberikan pertimbangan kepada DPR. Sehingga Kami mengusulkan agar keterlibatan DPD dalam proses seleksi terhadap calon anggota BPK perlu diperkuat secara konstitusional", tutupnya.
Diketahui, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.
Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar dari IH melalui SR dan WP di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








