Pius Lustrilanang Sedang di Luar Negeri Saat Ruang Kerjanya Di BPK Digeledah KPK

AKURAT.CO - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Sorong, Papua Barat Daya.
Kabar penggeledahan ruang kerja Pius Lustrilanang hari ini, Rabu (15/11/2023) dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri. Sebelum digeledah ruang kerja Pius di Gedung BPK sudah lebih dulu disegel.
“Betul (ruang kerja Pius digeledah),” kata Ali Fikri kepada wartawan.
Baca Juga: Achsanul Qosasi Ternyata Kolektor Mata Uang, Begini Penampakannya Saat Disita Jaksa
Pius menurut informasi tengah berada di Korea Selatan saat penggeledahan berlangsung. Kabar Pius berangkat ke negara Ginseng disampaikan Ketua BPK Firli Bahuri kemarin.
"Terkait dengan keberadaan saudara anggota BPK VI PL (Pius Lustrilanang) yang saat ini kita terinformasikan bahwa yang bersangkutan berangkat ke Korea Selatan. Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan di Korea Selatan tentulah kita bisa menempuh beberapa jalur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers kasus Sorong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Firli tidak menjelaskan kepentingan Pius di Korea Selatan. Namun ia memastikan tim penyidik akan meminta keterangan Pius terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut.
Perkara yang membuat nama Pius terseret bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/11/2023) malam. Dalam kegiatan tangkap tangan itu KPK mengamankan uang tunai Rp 1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong itu. Selain Penjabat (Pj) Bupati Sorong, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.
Kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








