Pengganti Firli Bahuri Ditetapkan Presiden, Bukan Seleksi Di DPR

AKURAT.CO Pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK bakal ditetapkan oleh Presiden Jokowi, bukan melalui DPR, yang menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK. Artinya, pengganti Firli tanpa melalui mekanisme kocok ulang.
Koordinator Stasus Presiden, Ari Dwipayana menyebutkan, Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sudah disiapkan, setelah Mensesneg menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya. Keppres juga bakal memuat isi pengangkatan ketua sementara.
"Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," kata Ari, di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: Firli Bahuri Dan Kontroversi
Dirinya menyinggung, UU KPK mengatur pengangkatan sementara pimpinan KPK oleh presiden. Ari menyebut, satu dari empat pimpinan KPK bakal ditunjuk sebagai ketua.
"Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," ujarnya.
Presiden Jokowi, lanjut Ari, kemungkinan bakal tiba di Jakarta pada malam nanti selepas melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat dan Kalimantan Barat.Rancangan keppres bakal diserahkan setibanya Kepala Negara di Jakarta.
Baca Juga: Firli Jadi Tersangka, Jokowi Jalankan Mekanisme Pemberhentian Ketua KPK
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









